METROPOLITAN

Renovasi Gedung DPRD Makassar Harus Sesuai RAB

MAKASSAR, METROTIMUR– Plt Dinas Perumahan dan Gedung Makassar, Fathur Rahim mengtakan, bahwa sebuah proyek pelaksanaannya harus sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA)  dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Hal itu di sampaikan Fathur usai memantau langsung progres proyek tender lanjutan gedung DPRD Kota Makassar yang di kerjakan oleh pemenang tender.

“Setiap pekerjaan yang di laksanakan harus mengacu kepada RKA dan RAB, Alokasi anggaran pekerjaan harus singkron dengan perencanaan, tentu kita tidak boleh menambahi dan mengurangi ataupun keluar dari RABnya, apalagi proyek itu adalah proyek pemerintah tentu seluruhnya harus singkron, mulai dari kualitas pekerjaan, gambar bahkan sampai tenggang waktu pelaksanaanya, ” Kata Fathur Rahim, Kamis (27/10/16).

Mengenai renovasi gedung DPRD Kota Makassar, Lanjut Fathur menjelaskan, ” Pelaksanaan renovasi gedung DPRD Kota Makassar merupakan pekerjaan lanjutan di mana sebelumnya yakni pada tahun 2015 dengan pihak rekanan tidak mampu menyelasaikan sesuai dengan kontrak, Sehingga tahun ini 2016 kita lanjutkan pekerjaanya dengan memakai sisa anggaran yanga ada Rp1,4 milliar , Maka dari itu apa yang di kerjakan tahun ini kita harus sesuaikan dengan anggaran yang ada dan tentu kita mengacu kepada RAB dan RKAnya, ” Jelas Fathur.

Fathur menambahkan, progres kerja dari pihak PT. Jaslim sudah di tingkat 70 persen penyelesaian. “Kita harapkan PT. Jaslim bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak yang telah di tanda tangani,”harapnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top