Kriminal

Majelis Hakim Tolak Permohonan Rektor UIM

MAKASSAR, METROTIMUR.com— Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak surat Tim Pengacara Rektor UIM, terkait dengan permintaan untuk mengganti Ketua Majelis yang menangani perkara 3 orang mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) yang diberikan surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa agenda sidang, Selasa (2/8/16) adalah DUPLIK dari pihak tergugat. Namun, sebelumnya dari pihak pengacara Rektor telah mengajukan surat permohonan kepada ketua PTUN Makassar, agar kiranya Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut diganti, dengan alasan ketua majelis hakim melanggar asas dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, membantah surat permohonan itu karena tidak sesuai dengan landasan Hukum yang berlaku, karena dalam persidangan kasus tersebut belum ada agenda putusan. Akan tetapi para tergugat, sudah beranggapan bahwa majelis hakim menitikberatkan kepada para tergugat.

Majelis Hakim memutuskan, agar proses persidangan tetap dilanjutkan kembali pada Selasa 9 Agustus 2016 mendatang, dengan agenda sidang penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat.

Sidang lanjutan perkara nomor 44/G/2016/PTUN Mks tersebut digelar di PTUN Makassar , Selasa (2/8/16) tentang gugatan mahasiswa terhadap surat keputusan Rektor UIM yang telah diberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap mahasiswa atas nama Bakrisal Rospa dan Henry F Jebss.

Sidang kali ini dihadiri dari pihak penggugat yaitu Henry F jebss, dan Bakrisal Rospa kemudian dari pihak kuasa hukum Tergugat yang jumlahnya 8 orang,hanya diwakili oleh enam orang yaitu diantarannya, Ir. Suradi, MT, Mahyus, SE.,MSI Rahman Sanjata, Fadli Rahman, ST.,MT 1 pengacara Rektor Andi majdah H dan Nurdin tajry SH MH.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top