NEWS

Soal Penganiyaan Guru,Ini Sikap LPA Sulsel

MAKASSAR, METROTIMUR– Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh salah satu orang tua murid terhadap salah satu guru di SMK Neg 2 Makassar beberapa waktu lalu kini menjadi perhatian publik. Karena kasusnya tidak hanya melibatkan orang dewasa tapi juga seorang anak yang juga siswa di sekolah tersebut. Bahkan reaksi keras tidak hanya kepada orang tua murid tapi juga kepada pelajar yang bersangkutan. Bahkan pihak PGRI sulsel sudah mengeluarkan surat edaran agar anak tersebut tidak diterima disekolah manapun.

Menanggapi hal ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga independen yang senantiasa mendorong pemenuhan hak-hak anak, menyampaikan rasa keprihatinan atas terjadinya permasalahan anak di lingkungan satuan pendidikan.  Dimana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 54 menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.

Ketua LPA Sulsel Ir. Fadiah Mahmud menegaskan sebagai respon terhadap silang-sengketa seputar pemberian sanksi antara orangtua siswa dan guru, LPA Sulsel merasa perlu mengingatkan kembali kepada semua pihak akan pentingnya keinsafan kolektif bahwa penjatuhan sanksi–bersama dengan pemberian apresiasi kepada siswa–memiliki basis legal-formal dalam praktek pendidikan.

“Pemberian sanksi bukan tindakan liar yang kemudian dapat serta-merta dijadikan alasan untuk memperlakukan anak secara semena-mena, melainkan pemberian sanksi yang memberikan efek pembelajaran bagi anak,” ujar Fadiah melalui rilisnya Kamis 11 Agustus 2016.

Lebih jauh Fadiah menjelaskan bahwa Sudah saatnya untuk  berfikir dan bertindak logis dalam menegakkan sanksi.

“Apapun sanksi yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus dijaga. Itu berarti, anak tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang hari ini telah melakukan kesalahan. Anak harus tetap diposisikan sebagai individu dengan berjuta potensi pengembangan diri di masa depan. Bukahkah keberhasilan itu dinilai dari proses apa yang dilakukan untuk menjadikan seseorang menjadi baik?,” tegasnya.

Menurutnya Penting bagi sekolah untuk memastikan sejak dini adanya kesamaan persepsi antara guru, siswa, dan orangtua siswa tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi serta tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada siswa. Dengan komunikasi yang saling percaya dan saling menghormati, potensi gesekan antara guru dan orangtua dapat diminimalkan.

Seperti diketahui seorang siswa SMK Neg.2 Makassar dilaporkan ke polisi oleh gurunya karena melakukan penganiyaan terhadap gurunya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top