Makassar, metrotimur.com – Menyikapi maraknya spanduk yang bertuliskan menolak kotak kosong, Panwaslu Kota Makassar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bertindak tegas untuk turun menertibkan.
“Kami susah insturksikan keseluruh jajaran panwas, mulai dari tingkat panwascam sampai ke tingkat panwas kelurahan, untuk segera menertibkan spanduk negatif menolak kolom kosong, ” Ungkap Humas Panwaslu Makassar, Muh. Maulana, Rabu, 13 Juni 2018.
Menurutnya, ini tidak boleh dibiarkan, spanduk yang bertuliskan kata menolak Kotak kosong atau kolom kosong, adalah salah bentuk upaya yang akan mencedarai pesta Demokrasi dan visi misi penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya.
“Jadi kesan spanduknya itu mengajak orang untuk tidak datang memilih, tentu itu adalah sebuah pelanggaran. Jika ada masyarakat yang menemukan segera laporka ke pihak kami, begitupun jika ada yang mengenali oknumnya juga segera laporkan, ” Kata Maulana.
Terkait sikap Panwaslu soal kolom kosong, Maulana menegaskan, bahwa jika kolom kosong itu menjadi endingnya, Panwas juga bersikap tetap berpegang teguh kepada keputusannya, yakni SK 64 telah batal demi hukum.
“Tentu kami berpegang teguh apa yang menjadi keputusan kami, dan keputusan kami itu hidup sepanjang masa, karena kami juga bekerja sesuai dengan perintah UU, ” tegas Maulana.
Maulana menambahkan, untuk urusan spanduk yang bertulis menolak kolom kosong tentu itu sebuah pelanggaran, bukan berarti kami sepakat dengan kolom kosong. Tetapi kami tidak lebih dari pengawalan dan pencegahan atas upaya – upaya seseorang yang ingin mencederai hak konstitusional setiap warga negara.
“Jadi spanduk negatif tersebut adalah sebuah pelanggaran dan bagian dari upaya mengajak orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilih secara tidak sah, ” tutup Maulana. (Fhr)