MAKASSAR – Pada Senin, 23 Oktober 2023, Dinas Pertanahan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan barang milik Daerah.
Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa proses penertiban ini dilakukan setelah melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fasum yang menjadi sasaran penertiban ini terletak di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, dan memiliki nilai signifikan sebesar Rp1,8 miliar dengan luas mencapai 340 meter persegi.
Sri Sulsilawati menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanahan menjelaskan bahwa lahan fasum tersebut awalnya diserahkan oleh pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar.
Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak yang tidak berwenang. Penertiban ini merupakan respons atas ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan perjanjian awal.
Proses penertiban berjalan sesuai dengan prosedur dan melibatkan pihak terkait, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memastikan pelaksanaan yang aman dan teratur.
Penertiban fasum ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas aset daerah dan memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.