MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum (UPT BLUD PAL DPU) Kota Makassar, diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.
Penetapan wilayah pengelolaan air limbah domestik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari dipimpin Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar, Selasa (4/4/2023), kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, Rabu (5/4/2023).
Hamka Darwis mengatakan rakor ini merupakan lanjutan yang akan dibuatkan perwali serta Perumda.
“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” katanya.
Sementara, Daniati selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar menambahkan, bahwa tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dituangkan dalm Peraturan Walikota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum Nomor 7 Tahun 2019.
Adapun untuk pengelolaan air limbah domestik di empat kecamatan lainnya diberikan kewenangan kepada Perudahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Empat kecamatan di bawah kewenangan PDAM antaralain, Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar mengungkapkan rakor ini sudah ada kesepakatan bersama tentang kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari.
“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar.” Pintanya. (*)