METROPOLITAN

Walikota Makassar Tegaskan Untuk Cabut HGB 80 Ruko Pasar Sentral

METROTIMUR- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan sikap pemerintahannya terhadap penguasaan 80 titik ruko di Blok B Pasar Sentral atau Makassar Mall.

Pengusaan itu berbentuk kepemilikan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) antara tahun 1992 hingga 1999.

Umumnya, satu pengusaha menguasai satu sampai empat titik ruko yang berada di Blok B Makassar Mall dengan luasan yang bervariasi. Ada yang berukuran 11 M2 sampai 165 M2.

Lewat surat yang dilayangkan Wali kota Danny kepada kepala BPN kota Makassar tertanggal 29 Maret 2016, Danny meminta dengan tegas agar mencabut sertifikat HGB dan tidak memproses perpanjangan HGB perorangan atas ruko blok B pasar sentral atau Makassar Mall.

“Penerbitannya tidak prosedural karena pengajuannya oleh perorangan sementara mereka tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Pemerintah kota Makassar,” jelas Kepala Bagian Hukum, Sophian Manai, Jumat, (13/05).

Menurutnya, pihak yang layak mengajukan adalah PT MTIR (Melati Tunggal Inti Raya) sebagai pihak yang meneken kontrak kerja sama dengan Pemerintah kota Makassar.

“Itupun tidak boleh melebihi yang diperjanjikan oleh PT MTIR,” tegas Sophian Manai.

Permohonan perpanjangan HGB di Blok B Pasar Sentral atau Makassar Mall telah diajukan sejak empat tahun lalu pada 2012 sementara masa berlaku sertifikat berakhir di tahun 2017.

“Pemerintah ingin mengembalikan situasi dan kondisi Makassar Mall sesuai perjanjian dengan PT MTIR,” ungkap Danny.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top