Makassar, metrorimur.com – KPU Kota Makassar kembali mempertegas anggaran KPU untuk menempuh jalur hukum di Mahkama Agung sudah disiapkan dan perjuangan KPU di MA adalah upaya hukum dalam menjaga wibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Andi Syaifuddin saat ditemui diruang kerjanya, di Kantor KPU Makassar, jalan Perumnas Antang Manggala, kamis (22/3/18).
“Tidak benar itu kalau KPU tidak punya anggaran untuk Kasasi, KPU itu itu profesional, semua kemungkinan untuk anggaran itu sudah dipikirkan dan disiapkan, jadi kalau ada pihak yang mengatakan tidak ada anggaran, itu pernyataan pihak sebelah (Appi – Cicu). Kemudian upaya hukum di MA adalah upaya dalam menjaga wibawa KPU atas putusan PT TUN Makassar, ” tegas Andi Syaifuddin.
Syaifuddin, KPU itu kan alat Negara yang diberikan kewenangan untuk mengurusi apa saja yang berhubungan dengan Pemilu termasuk penganggaran jika terjadi sengketa disemua tingkatan, jadi sangat tidak benar kalau dikatakan KPU tidak punya anggaran, Kata Andi Syaifuddin.
Kemudian kata A. Syaifuddin menjelaskan, harus dipahami persoalannya, dalam putusan PT TUN itu bukan serta merta menjadi keputusan yang mengikat dan tidak ada upaya hukum yang lainnya, kan ada upaya hukum yang lebih tinggi. Untuk keputusan PT TUN terkait gugatan pembatalan SK KPU untuk Paslon DIAmi, KPU justru akan all out untuk melawan secara hukum.
“Keputusan PT TUN itu justru kami (KPU) akan all out, bukan hanya dari sisi anggaran yang digunakan tetapi personil ahli hukum juga akan bertambah untuk memenangkan putusan di MA nanti, insya Allah KPU ada diposisi yang benar dalam menjalankan tugasnya termasuk penetapan Paslon DIAmi dan itu sah secara hukum, untuk itu upaya hukum Kasasi adalah komitmen kami dalam menjaga wibawa KPU bail secara pribadi maupun secara institusi, ” kata Andi Syaifuddin.
Andi Syaifuddin menambahkan,Paslon nomor urut 2 masih sah sebagai peserta Pilwalkot Makassar, keputusan PT TUN itu bukan final, masih Ada upaya hukum Yang lebih tinggi, dan saat in I kami sudah tempuh, tambahnya. (Sqd05)
