Makassar, metrotimur.com – Walikota Makassar kembali mempertegas bahwa marka jalan adalah milik pemerintah Kota Makassar dan marka jalan bukan lahan parkir bagi pengusaha swasta.
Hal tersebut di sampaikan usai melaksanakan rapat pemantapan Event F8 di ruang rapat sipakalebbi gedung Balaikota Makassar, Rabu (15/03/17).
Maraknya bahu jalan yang ada di kota Makassar di jadikan lahan parkir oleh para pengusaha swasta membuat geram walikota Makassar, selain kesembrautan yang berpotensi meningkatkan kemacetan, Danny akan segera membuat marka jalan dan akan menentukan tarif parkir yang tinggi bagi yang ingin memarkir di marka jalan.
” intinya marka jalan adalah milik pemerintah bukan milik swasta, oleh karena itu tidak bisa di jadikan lahan parkir oleh swasta, oleh karena itu kota alan segera membuat marka jalan, bagi yang ingin parkir di marka jalan maka akan di kenakan biaya parkir Rp. 20.000,- “, Tegas Danny.(Ron)
