Tag: Berkas Kandidat Perseorangan

  • Pakar Hukum: Membocorkan Berkas Kandidat Perseorangan Hukum Pidana Menanti

    Pakar Hukum: Membocorkan Berkas Kandidat Perseorangan Hukum Pidana Menanti

    Makassar, metrotimur. com – Penyelenggara pilkada bertanggungjawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dokumen nama pendukung pasangan calon perseorangan. Jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 20 juta bisa menjerat pelaku, minggu (16/12/17). Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut…