Terjerat Kasus Trafficiking, Pemkot Makassar Pecat Secara Terhormat

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menyiapkan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah (24), pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.

Menyusul kasus trafficking, dan atau kejahatan terhadap kesusilaan yang menyeretnya. Diketahui Bayu Mansyir diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) 4 PPA Dit Reskrimum Polda Sulsel pada Minggu 23 Juli 2017 lalu.

Ia digelandang ke Polda Sulsel bersama dua PSK (Pekerja Seks Komersial), Warda Julistia dan Indri Rahim setelah melakukan transaksi di loby Hotel Myko Panakkukang. Bayu Mansir berperan sebagai mucikari dalam kasus yang menjeratnya.

“Bayu Mansyir dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. BKPSDM telah menyiapkan SK pemberhentian bagi yang bersangkutan,” terang Sekertaris BKPSDM Basri Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 Juli 2017 kemarin.

Sehari sebelumnya (25/07), lewat surat bernomor DLHD660.1/1812/DLH/VII/2017 Tanggal 25 JULI 2017, Kepala DLH Makassar Gani Sirman telah menyurati BKPSDM meminta pemberhentian terhadap tenaga kontraknya, Bayu Mansyir.

“Sejak kemarin (25/07) yang bersangkutan (Bayu Mansir) telah kita nonaktifkan,” tegas Kadis Gani Sirman.

Bayu Mansir lahir di Ujung Pandang pada 26 Februari 1993. Ia tercatat sebagai pegawai kontrak Pemkot Makassar sejak 2013. Sebelum kasus ini menimpanya ia terdaftar sebagai staf Sub Bagian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Makassar.

Saat ini kasus Bayu Mansir ditangani Polda Sulsel. Ia sementara ditahan dan menjalani proses penyidikan. Sementara PSK yang diamankan bersamanya dikenakan wajib lapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *