Makassar,metrotimur.com – Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Pemerintah Kota Makassar Iskandar Lewa kembali menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pemberian insentif kepada ketua RT/ RW di Makassar. Hal ini menyusul masih adanya sejumlah pihak yang belum memahami betul indikator yang mengatur dalam penetapan insentif RT/ RW di Kota Makassar.
Iskandar juga membantah pernyataan salah satu legislator Makassar yang menuding insentif RT/ RW disunat Pemkot Makassar.
“Ini yang perlu kita luruskan, bukan disunat. Tetapi itu diberikan oleh pemerintah kecamatan berdasarkan 9 indikator yang ada,” terang Iskandar Lewa yang dikonfirmasi, Kamis 10 Agustus 2017.
Hal ini merujuk pada Perwali No. 3 tahun 2016. Menurut Iskandar, seorang RT atau RW bisa saja insentif yang diterima bulan ini lebih rendah dari bulan sebelumnya. Begitupun mereka RT/ RW bersangkutan juga bisa mendapatkan insentif yang lebih tinggi hingga maksimal Rp1 juta jika dalam prosesnya dinyatakan berhasil memenuhi kriteria sembilan indikator yang ditetapkan.
“Ini insentif bukan gaji. Insentif itu diberikan kepada seseorang atau badan dilihat dari ukuran apa yang ia telah capai,” jelasnya.
Adapun menjawab komentar salah seorang anggota DPRD Makassar Rahman Pina (RP), Iskandar mengatakan jika anggaran yang telah ditetapkan senilai Rp1 juta itu tidak disunat. Namun, sisa pembayaran insentif RT/ RW yang tidak sampai pada nominal maksimal yang ditetapkan maka anggaran itu tetap aman dan dikembalikan sebagai SILPA.
Sebelumnya, Komentar RP di salah satu media menuding insentif RT/ RW di Makassar disunat Pemkot Makassar.
RP mempertanyakan karena merasa sudah komitmen saat pembahasan di Banggar yaitu Intensif ketua RT/RW sebesar Rp 1 juta dan telah ketok palu.
“Kalau tidak sampai Rp 1 juta, lalu sisa uang itu kemana? Untuk apa dan siapa yang menyimpan?,” tambah anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar tersebut yang belum memahami mekanisme pembayaran insentif dan Perwali yang menjadi rujukan insentif RT/ RW.(*)




Tinggalkan Balasan