Makassar, metrotimur.com – Penyidikan dugaan korupsi penyewaan lahan negara berupa hutan bakau di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo Kota Makassar di minta tak berhenti sampai pada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani proses persidangan.
“Kan banyak disebut terlibat dalam BAP dan semua peranannya jelas seperti mantan Camat Tallo dan Lurah Buloa. Penyidik harus dong kembangkan penyidikan jangan menunggu putusan ketiga tersangka yang sudah berjalan di persidangan, “ kata Andi Amin Halim yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Makassar (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Sipakainga Mamminasata Indonesia (Basmi) Sulsel dimintai tanggapannya via telepon, Jumat (11/8/2017).
Dalam perkara Buloa kata Amin, seharusnya penyidik tidak tebang pilih dalam pendalaman penyidikan. Karena perkara buloa sangat sederhana dimana sebelumnya penyidik Kejaksaan menyatakan masalahnya karena laut yang merupakan milik negara disewakan oleh orang pribadi sehingga negara dirugikan dalam hal ini.
“Sederhananya begini, para tersangka kan mengaku punya alas hak. Nah sekarang tinggal ditelusuri alas haknya berupa apa, jika betul ada sertifikat hak milik tentu dasarnya jelas P2 atau surat garapan. Surat garapan itu produk siapa dan siapa yang pihak yang mengajukan agar mendapatkan hak garapan tersebut. Sederhana kan, “ungkap Amin.
Ia berharap penyidikan kasus Buloa tidak berhenti. Tapi penyidik harus kembali mendalami peranan pihak lainnya agar tak ada kesan tebang pilih dalam kasus merugikan negara ini.
“Tak hanya mantan camat dan lurah, ada pihak yang sampai saat ini menguasai lahan yang jelas adalah laut itu kok juga tak diseret padahal jelas siapa dia“, tutur Amin.
Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten I . Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli.(KA/RN).




Tinggalkan Balasan