Sidang Depan Kasus Buloa, JPU Akan Hadirkan Lurah Dan Pelindo

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua orang saksi dalam sidang dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, Makassar.

“Senin depan, dua saksi kami hadirkan. Mereka itu Mantan Lurah Buloa Iraman dan Legal Officer PT. Pelindo Makassar ,”kata Kamariah, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (5/10/2017).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar tadi, JPU menghadirkan dua saksi. Satu diantaranya Adi Sukmono yang diketahui sebagai mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Hos Cokrominoto Makassar.

Dalam kesaksiannya dipersidangan, Sukmono membeberkan keberadaan Jen Tang di Bank Mandiri Cabang Hos Cokrominoto Makassar saat proses pengurusan pencairan dana sewa lahan Buloa dengan PT. PP.

“Saya lihat dia (Jen Tang) ada menemani Rusdin dan Jayanti saat itu disebuah ruangan yang dindingnya kaca ,”kata Sukmono dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja dan beranggotakan Abdul Razak dan Cenning Budiana.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu banyak tentang materi pembicaraan antara pihak PT. PP, Rusdin, Jayanti dan Jen Tang tersebut.

“Saat itu ada pencairan dana sekitar Rp 500 Juta ,”ucapnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi sewa lahan negara Buloa telah mendudukkan tiga orang terdakwa. Masing-masing Muh. Sabri mantan Asiten I Pemkot Makassar, Rusdin dan Jayanti yang berperan sebagai penggarap lahan.

Dalam kasus yang merugikan negara itu Sabri berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Rusdin dan Jayanti.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Dasar surat garapan itulah, para tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.

Sekadar diketahui dari fakta sidang kasus sewa lahan Buloa, pada hari senin malam (2/10/17), Kuasa hukum Rusdin/Jayanti, Ulil Amri menjelaskan didepan majelis hakim, bahwa penanda tanganan perjanjian sewa lahan yang dilakukan di ruangan rapat asisten I Muh. Sabri itu diinisiasi oleh Pihak PT. PP. Namun usai penanda tanganan tersebut, dimana Muh. Sabri sebagai Asisten I ikut bertanda tangan sebagai kapasitas “mengetahui” , menurut Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim itu juga diiniasiasi oleh oleh pihak PT. PP.

“Perjanjian yang dilakukan oleh PT. PP dan Rusdin/Jayanti diinisiasi oleh Pihak PT. PP termasuk penanda tanganan yang dilakukan oleh Muh. Sabri itu juga diinisiasi oleh pihak PT. PP, ” terang Ulil Amri di hadapan sidang, Senin malam (2/10/17).

Adapun isi perjanjian sewa lahan tersebut yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara PT. PP dan Rusdin/Jayanti, menurut keterangan Kuasa Hukum Rusdin/Jayanti , beberapa waktu kemudian dilakukan revisi isi perjanjian tersebut di Sorum milik Jen Tang tanpa dihadiri oleh Pihak PT. PP.

“Kesepakatan awal yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diruang rapat Asisten I, memang selang beberapa waktu dilakukan revisi di Sorum milik Jen Tang, ” Kata Ulil Amri dihadapan majelis hakim. (Kh/RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *