Jen Tang Masuk Daftar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Buloa

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Bidang pidana khusus Kejati Sulselbar diam – diam membuka kembali penyelidikan baru dugaan korupsi penyewahan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo.

Kali ini, penyelidik balal mendalami keterlibatan pihak lainnya yang disinyalir kuat turut andil dalam merugikan negara sebesar 500 juta rupiah.

Beberapa pihak yang disanter dikabarkan bakal didalami peranannya diantaranya mantan Lurah Buloa Rahman Ambo Tuo, mantan Camat Tallo A.U Gypping Lantara dan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

“Semua yang nantinya diketahui terlibat kita akan dalami. Siapa pun dia termasuk yang disebutkan itu (Jen Tang), ” Ucap Salahuddin.

Salahuddin berharap adanya fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa yang sementara berjalan.

“Karena itu sangat membantu kita dalam pengembangan penyidikan selanjutnya, ” Ujar Salahuddin.

Terpisah , Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi sangat mendukung upaya Kejati dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi sewa lahan Negara Buloa.

” ACC juga akan kawal hingga tuntas. Kami harap Kejati tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka berikutnya.Siapa pun dia jika terbukti, jerat sebagai tersangka, ” tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur ACC sulawesi , Sabtu (7/10/17).

Menurutnya, dalam perjalanan proyek penimbunan hutan bakau dan laut di daerah Buloa jelas terjadi tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dimana area laut yang ditimbun tersebut saat ini di kuasai penuh oleh Jen Tang. Dan jika menurut pada bukti yang ada dan telah dikantongi oleh Kejaksaan jelas bahwa area laut yang ditimbun itu seluas 14 Hektare lebih.

Awalnya beber Kadir, 14 Ha itu adalah kawasan laut dan hamparan hutan bakau. Dimana kemudian ditimbun setelah terbit sertifikat dengan dasar awal surat keterangan garapan atau P2 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Buloa dengan persetujuan Kecamatan Tallo saat itu.

“Dari fakta penyidikan kan jelas itu adalah laut. Kemudian disertifikatkan. Nah dasar pengurusan sertifikat itu tentunya berdasarkan awal adanya surat keterangan garapan. Itu adalah prodak Kelurahan bersama Kecamatan. Pertanyaannya kenapa kedua ini tidak dimintai pertanggungjawaban serta yang mengajukan P2 itu siapa, ” terangnya.

Kadir menegaskan dalam perkara dugaan korupsi Buloa juga ada peran besar pihak lain yang sengaja ditutupi seperti keterlibatan Jen Tang. Dimana kata dia ada beberapa fakta jika Jen Tang terlibat dalam pengalihan laut jadi milik pribadinya.

“Pertama dalam berita acara ada disebutkan peran Ulil Amri selaku saksi.Nah Ulil Amri ini pengacara kan dan semua orang tahu dia kuasa hukum pribadi Jen Tang. Jadi kehadiran Ulil Amri ini jelas mewakili Jen Tang. Kenapa Jen Tang tak didalami dalam kasus rugikan negara ini, ” tegas Kadir.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Muh.Sabri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kel.Buloa Kec.Tallo, Makassar.

Dalam kasus yang merugikan negara itu, Sabri berperan ikut memfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagi pemilik lahan yang juga berstatus sebagai tersangka masing – masing Jayanti dan Rusdin.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan diatas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa , Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015. Penutupan dilakukan oleh Rusdin dan Jayanti dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port ( MNP).

Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemkot Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013 (kh/rn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *