Kejati Didesak Dalami Keterlibatan Pihak Lain Pada Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulselbar diminta melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Tak hanya itu, Kejati juga didesak mendalami keterlibatan pihak lain yang tergabung dalam tim pembebasan lahan.

Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi mengatakan hal itu penting untuk menelusuri informasi terbaru dalam proyek pembebasan lahan bandara yang dinyatakan bermasalah dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan milliar.

Informasi tersebut beber Muthalib diantaranya adanya dugaan perikatan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilevel tim pembebasan lahan yang melibatkan tiga institusi negara sebelum terjadi pembayaran yang kemudian dinyatakan tidak tepat sasaran hingga merugikan keuangan negara.

“apa isi dari MoU ini harus dibuka, jangan sampai isinya memenuhi unsur perjanjian yang terkait dengan arahan pembayaran kepada pihak yang dimaksud. Ini harus diusut dan Kejati harus transparan dalam hal ini, ” ucap Muthalib, selasa (31/10/17).

Tiga institusi negara yang dikabarkan terlibat dalam perjanjian MoU yang bertujuan sebagai acuan dilakukan kegiatan pembayaran ganti rugi lahan sambung Muthalib yakni melibatkan Perwakilan Kejati Sulselbar, Angkasa Pura dan BPKP Sulsel.

Jadi Informasinya yang kami dapat ada tim bersama dibentuk sebelum dilaksanakan tahapan pembayaran. Dimana tim berasama tersebut ada Kejati Sulselbar, BPKP Sulsel dan Angkasa Pura itu sendiri. Jadi mereka berfungsi memberikan arahan kepada tim pembebasan untuk membayar atau tidak membayar, ” jelas Muthalib.

Diketahui, proyek pembebasan lahan bandara berlangsung sejak tahun 2013. Dimana anggaran pembebasan lahan untuk 60 hektar berawal hanya senilai Rp. 185 milliar. Namun belakangan jumlahnya membengkak menjadi Rp. 520 milliar setelah tim pembebasan lahan merekomendasikan sejumlah lahan warga yang masuk area pembebasan.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan proses verifikasi lahan yang dimaksud diduga fiktif. Dimana ditemukan banyak warga mendapat pembayaran ganti rugi lahan tapi tak seusuai dengan kondisi yang ada dilapangan. Salah satunya hanya bermodal surat keterangan garapan yang tidak sesuai mekanisme atau diperoleh dengan cara tak benar.

Sehingga dari temuan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka yang dimana diantaranya ada yang telah divonis dan lainnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor Makassar hingga saat ini.

Sembilan orang tersangka tersebut, masing masing Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka ( Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Camat Mandai Maros, Mchmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dinyatakan, bahwa dalal proyek pembebasan lahan bandara seluas 60 hektar tepatnya berlokasi di Dusun Baddo – baddi, Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros tersebut , ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 317 milliar. (Kh/Rn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *