Makassar, metrotimur.com – Kepala inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mempertanyakan kepihak BPN melalui surat terkait alas hak puluhan bangunan ruko diatas lahan jalur hijau manggala, Jum’at (10/11/17).
Setelah rapat pertemuan antara tim terpadu penyelamatan aset dan pihak PDAM Makassar, Water treatmen atau IPA III PDAM antang masuk dilahan Jalur Hijau Manggala berdasarkan neraca PDAM dengan luas 3,1 hektar.
Menurut Zainal Ibrahim, Water treatment atau instalasi Pengelolaan Air milik PDAM Makassar yang terletak di Jalur Hijau Manggala luasannya 3, 1 hektare
Hasil rapat tersebut juga menyepakati jika tim pencarian aset Pemerintah Kota Makassar akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan luasan lahan di jalur hijau tersebut.
“Kita mau cocokkan luasnya sama tidak dengan pencatatan neraca PDAM,
ada memang lahan di atas. PDAM mencatat 3,1 hektar, itulah mau kita cek. Kalau keselurahan benar, jalur hijau ini masuk dalam pencatatan neraca PDAM. Water treatment untuk melayani rumah di sekitaran,” seperti yang dikutip sindonews.com jum’at (9/11/17).
Zainal pun mengaku jika lahan water treatment tersebut telah diserahkan PT Perum Perumnas ke pemerintah kota selaku perusahaan pengembang beberapa tahun lalu.
“Kita juga sudah menyurat di BPN mempertanyakan alas hak atas bangunan ruko di sana karna masuk di jalur hijau,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan berita acara penyerahan antara pihak Perum Perumanas dan Pemkot Makassar pada tanggal 26 Maret 1988 luas jalur hijau manggala peruntukan sebagai prasarana Fasos seluas 34.433 m2. Dimana dalam site plan jalur hijau menunjukkan titik untuk lahan Water treatment sebagai fasum seperti yang tertera dalam berita acara penyerahan pada 28 Januari 1988 dengan nomor berita acara serah terima nomor : Cab: VII/U.Atg/036/01/1988 menunjukkan tanpa luasan.
Sementara untuk untuk Bangunan 1(satu) unit Masjid yang masuk sebagai kategori Fasos dan masuk dalam areal ( site plan) lahan jalur hijau, itu dengan luas 2.882 m2 sesuai dengan pencatatan penyerahan Nomor : Cab.VII/563/03/1988 dengan tanggal penyerahan 28 Maret 1988 kepada Pemkot Makassar dengan nomor pencatatan : 350/648/Perja/Bpd/88.
Dari hasil identifikasi tim verifikasi melalui satelit dan diperkuat dengan pantauan pesawat tanpa awak (Drone) beberapa pekan yang lalu, sekitar tahun 2012 terjadi penampakan puluhan bangunan ruko diatas lahan (site plan) Jalur Hijau Manggala. Sementara dalam site plan Jalur Hijau jelas menunjukkan tidak ada tanda atau titik peruntukan bangunan ruko ( komersil). (Ron)




Tinggalkan Balasan