Makassar, metrotimur.com – Tim Hukum bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi), melaporkan beberapa akun medsos yang menyebar ujaran kebencian ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/1/2017).
Menurut salah satu Tim Hukum DIAmi, Abdul Azis, pihaknya meminta kepada Tim Cyber Crime Polda Sulsel, Bawaslu dan KPU agar bekerja dengan baik, agar pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini dapat berjalan lancar dan bermartabat.
“Untuk itu kami dari tim hukum DIami meminta kepada bawaslu, kpu dan kepolisian khususnya tim Cyber Crime Polda Sulsel menertibkan segala sesuatu yang berbau ujaran kebencian, sara dan fitnah melalui media sosial, apalagi hal itu ditujukan kepada calon DIAmi,” ucap Abdul Azis di Amirullah.
Azis menjelaskan bersama tim hukum DIAmi lainnya mendatangi Tim Cyber Crime Polda Sulsel, karena memang didasari kecendrungan melihat fenomena di medsos, bahwa beberapa pihak melakukan ujaran kebencian, fitnah dan menyebar kebohongan.
“Jadi ini adalah langkah antisipasi saat tahapan pilkada Makassar dimulai, karena hal ini konteksnya Pilkada. Bahkan sebelumnya, saat kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU semua lembaga ini mendukung langkah antisipasi tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya ada beberapa akun penyebar kebencian yang turut serta diperlihatkan kepada pihak Cyber Crime Polda Sulsel. Yakni, Akun atas nama Chia, Ocang Bekicot, Suci Lalloji, Aqila dan beberapa akun lainnya.
“Kami harap ini akan menjadi perhatian penting untuk penyelenggara dan kepolisian, karenanya kami wanti-wanti sebelum masuk tahapan Pilkada,” jelasnya.
Senada Zulkifli Hazanuddin, mengatakan secara tekhnis memang ada aturan tentang bagaimana menertibkan ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya. Meski laporan ini masih dalam tahap upaya preventif dan sifatnya pemberitahuan.
Kendati bilamana nanti sudah masuk tahapan dan masih ada yang melakukan ujaran kebencian dan fitnah kepada kandidat kepala DIAmi, maka tentu akan ditempuh jalur pidana.
“Semangat kami memang adalah bagaimana Pilkada berjalan damai dan bermartabat, karenanya jika kedepan masih ada yang berbuat firnah dan ujaran kebencian pada calon DIAmi, kami tak akan main-main dan bisa kita pidanakan jika semua memenuhi unsur,” tegas Zulkifli yang juga Tim Hukum DIAmi.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017, Bawaslu dan Panwaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak serta melakukan penindakan melalui sentra Gakkumndu.
Selain itu, Tim Cyber Crime Polda diberikan mandat oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015. (*)




Tinggalkan Balasan