KPU Makassar : Cacat Prosedural Gugatan Appi-Cicu Harus Ditolak

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Kuasa hukum KPU kota Makassar Marhumah Madjid menegaskan gugatan pemohon ke Bawaslu kota Makassar kabur dan cacat prosedural.

‘’Gugatan mereka kabur dan cacat prosedural. Karena dasar mereka merujuk pada pasal 11 ayat 2. Sementara penyelesaiannya ada pada ayat 3 Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Saya yakin putusan KPU yang mereka gugat sduah tepat. Karena sebelum KPU melakukan penetapan paslon walikota dan wakil walikota Makassar sudah melalui proses verifikasi syarat administrasi,” tegas Marhumah Jumat (23/2/2018) di kantior Bawaslu kota Makassar.

Penegasan itu disampaikan Marhumah usai agenda kesimpulan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada kota Makassar 2018 di kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat  siang.

Musyawarah yang dipimpinNursari SH,  MH (Ketua) dan dua anggota masing-masing DR Abdilah Mustari S.Ag,  M.Ag dan  Nurmutmainah S.Pd.I, hanya berlangsung kurang dari lima menit.

Usai menerima salinan kesimpulan dari kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait, Nursani memutuskan menunda musyawarah dan dilanjutkan Senin (26/2/2018) pekan depan. Agendanya, pembacaan putusan atau penetapan. Ini  menjadi musyawarah terakhir dari proses gugatan Penyelesaian Sengketa Pilkada kota Makassar 2018 pada tingkat Bawaslu.

Musyawarah ini merupakan proses Sengketa Pilkada kota Makassar antara pihak pasangan calonwalikota dan wakil walikota Munafri Arifuddin-Racmatika Dewi selaku pemohon yang menggugat putusan KPU kota Makassar yang menetapkan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai paslon walikota dan wakil walikota Makassar 2018.

Kuasa hukum KPU kota Makassar, Marhumah Madjid sangat yakin permohonan pemohon tidak memenuhisyarat formil. Dia menjelaskan empat alasan.   Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

‘’Yang jadi obyek sengketa kan surat keputusan dan berita acara KPU kota Makassar. Itu jelas dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu. Ini juga dikuatkan oleh saksi ahli Prof Dr Aminuddin Ilmar yang menyatakan tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus bersama-sama,” papar Marhumah.

Marhumah juga menyebut gugatan pemohon cacat prosedural. Alasannya, dalam musyawarah terungkap alasan pemohon karena adanya dugaan pelanggaran yang dimaksudkan dalam sengketa.

“Prosedurnya,  harus dilapor dulu ke Panwas lalu diproses. Setelah ditetapkan sebagai obyek sengketa baru bisa disengketakan. Hal itu juga diakui oleh Prof Ilmar yang hadir sebagai saksi ahli,” jelasnya.

Karena itu KPU tetap berkeyakinan bahwa permohonan pemohon kabur. Alasannya, karena pemohon menggunakan dasar untuk penyelesaan sengketa pemilihan. Sementara di sisi lain alasan pemohon adalah dugaan pelanggaran.

‘’Ini prosesnya berbeda.Jadi dasar yang digunakan tidak ketemu dengan alasan mereka. Karena itu saya anggap permohonan mereka kabur,” sebut Marhumah.

Pihak KPU juga menganggap di persidangan terbukti SK KPU dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan.

“Tidak seperti permohonan pemohon yang menganggap putusan KPU melanggar UU. KPU menetapkan pasangan calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” tegas Marhumah.

Berdasarkan keempat alasan tersebut KPU yakin permohonan paslon Appi-Cicu akan ditolak.

Namun Anwar Ilyas, salah satu kuasa hukum pemohon, membantah penjelasan dalil-dalim yang disampaikan Marhumah. Ilyas pun yakin gugatannya akan diterima.

Alasan Ilyas, di musyawarah terungkap ada pembagian HP, penggunaan tagline danpengangjatan tenaga kontrak.

‘’Berdasarkan fakta-fakta itulah kami optimis permohonan kami dikabulkan,” katanya.

Tim hukum pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Pamastuti, Zulkifli Hasanuddi, SH, kepada wartawan menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Appi-Cicu tidak memenuhi unsur untuk dipenuhi.

Tuntutan yang dimaksud yakni penyerahan smartphone kepada RT/RW, pengangkatan pegawai kontrak dan mengenai tagline Makassar Dua Kali Tambaik, menurutnya sudah terbantahkan melalui jawaban dan fakta persidangan.

“Jadi tiga gugatan kuasa hukum Appi – Cicu  sudah terbantahkan melalui jawaban dan fakta persidangan sebelumnya, ” kata Zulkifli.

Ketiga tuntutan itu menurut Zukkifli, sudah diatur dalam RPJMD Kota Makassar dan tertuang pula dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui oleh DPRD kota Makassar.

“Mengenai pengangkatan guru kontrak terbatas, Smartphone RT/ RW dan Tagline Makassar dua kali tambah baik  yang masuk di point gugatan, itu sangat keliru,” tegas Zul.

Ia menyebut sejak awal eksepsi gugatan pemohon sudah kabur. Alasannya, dalil yang dijadikan objek sengeketa bukan mengenai persyaratan calon.

“Seharusnya itu masuk dalam syarat calon,  karena termohonnya adalah KPU Makassar. Kemudian pihak pemohon dalam dalilnya juga justru menerangkan tentang TSM ( terstruktur, sistimatis dan Massif) yang tidak ada relevansinya dengan persyaratan calon,’’ papar Zul.

Ia memaparkan  yang dimaksud syarat calon adalah yang menyangkut administrasi calon.

“Bukan kepada tiga point gugatan tersebut. Jadi ini sangat jelas kekeliruannya, ” tambah Zulkifli.

Lebih fatalnya, dimana substansi  tuntutannya adalah kepada pembatalan penetapan calon, sementara yang didalilkan adalah pelanggaran.

“Fatalnya karena dalilnya mengenai pelanggaran harusnya pihak pemohon berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017. Kalau bentuk pelanggaran Pilkada harusnya dilaporkan kepada Panwas. Nantil Panwas setelah melakukan kajian atau penyelidikan dan layak dijadikan objek sengketa, tapi ini kan tidak merujuk kesitu, makanya keliru, ” jelas Zulkifli.

Selanjutnya yang menjadi objek sengketa didalam permohonan pemohon itu hanya satu yaitu surat keputusan. Sementara pada pasal 4 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, keputusan dan berita acara penetapan, sehingga pihak kuasa hukum Appi – Cicu dan juga berdasarkan keterangan ahli yakni prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH,MH seharusnya dua – duanya karena dalam pasal 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2017 tersebut memakai dua kata yakni ” Penetapan dan Berita Acara.

‘’Tidak bisa dipilih salah satunya. Keduanya harus tetap melekat. Tetap harus surat penetapan dan berita acara,’’ katanya.

Kesimpulannya dari konteks eksepsi kuasa hukum DIAmi berdasarkan fakta persidangan sudah terbukti, bahwa, berdasarkan keterangan saksi, telah memberi pandangan kepada majelis bahwa permohonan – permohonan pihak kuasa hukum Appi – Cicu itu kabur.

Kemudian untuk konteks jawaban, bahwa permohonan pemohon terkait tiga point yakni, pengangkatan tenaga guru kontrak, Smartphone RT/RW dan tagline Makassar Dua kali tambah baik itu tidak melanggar pasal 71 dan pasal 89 karena jauh sebelumnya sudah tertuang dalam RPJMD Kota Makassar.

“Oleh karena itu berdasarkan eksepsi dan jawaban yang diperkuat oleh saksi – saksi dan fakta persidangan kami yakin gugatan pemohon akan ditolak,” tambah Yusuf gunco SH, MH, kuasa hukum lainnya.(*/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *