IMALAK SULSEL Gugat Aturan Imunitas dan Anti Kritik DPR

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus sulawesi selatan (IMALAK SULSEL)

Menolak dan menggugat ke MK atas aturan imunitas dan anti kritik DPR
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), selasa (27/2/18).

“Rakyat itu yang berdaulat. Rakyat bosnya Pemilik negeri ini adalah rakyat, ” teriak orator IMALAK Sulsel, Andi Cakra sapaan akrabnya Damkers dalam orasinya, dijalan Urip Sumoharjo Makassar.

Pertama, UU MD3 Pasal 73 ayat 4, mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR. Bunyi pasal tersebut: Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Damkers, aturan panggil paksa ini pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat pemanggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan.

“Sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa,
UU MD3 Pasal 122 huruf k mengatur hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya, ” jelas Damkers.

Sementara Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu menyebutkan, dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: (k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip perwakilan melalui pemilu, kata Damkers.

Lanjut, sesuai UUD 1945, tugas DPR terkait fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Apabila DPR mengambil langkah hukum, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Karena level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, terlebih orang perorangan diantaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR.
UU MD3 Pasal 245 ayat 1, yang mengatur hak imunitas. Pasal tersebut menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ” kata Damkers.

Damkar menambahkan, pemohon menjelaskan pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin persamaan di muka hukum. Hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR
Pasal imunitas yang diatur UU MD3 dianggap kontradiktif dan menimbulkan multitafsir yang bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945, tutup Damkers. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *