KPU: Gugatan Appi – Cicu di PT TUN Tidak Memiliki Legal Standing

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar menilai gugatan Appi – Cicu yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulawesi selatan keliru dan tidak memiliki legal standing.

Hal tersebut disampaikan di gedung PT TUN Sulsel Jalan A.P. Pettarani Makassar, selasa (6/3/18) usai sidang pembacaan jawaban gugatan Appi – Cicu oleh Kuasa Hukum KPU Kota Makassar.

“Pada pokonya, mengebai objek gugatan Appi – Cicu menurut kami keliru dan tidak memiliki legal standing, ketika mendudukkan SK KPU tentang penetapan itu sebagai objek gugatan, ” Kata Marhuma Majid.

Menurut Marhuma Majid, gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Appi – Cicu di PT TUN yakni untuk membatalkan pasangan DIAmi di Pilwalkot Makassar, dengan 3 (tiga) materi gugatan yakni, terkait Smartphone RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas dan tagline Dua Kali Tambah Baik, menurut Marhuma gugatan yang dilayangkan itu tidak menjadi syarat untuk pencalonan pasangan kandidat.

“Jadi gugatanya tidak searah dengan substansi yang pihak Appi – Cicu persoalkan, kemudian semua point gugatannya yang diajukan itu
tidak disampaikan sebelum penetapan sebagai calon, artinya tidak pernah terlapor sebagai objek sengketa di Panwas, ” terang Marhuma.

Lebih jauh lagi Marhuma Majid menegaskan, bahwa pemohon atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan, pasalnya pemohon tidak memenuhi upaya administrasi sebagaimana dijelaskan dalam Perma No.11 tahun 2016. Bahwa PT TUN berwenang untuk mengadili perkara ketika itu sudah dilakukan upaya administratif secara menyeluruh ditingkat Panwas.

“Gugatanya juga sangat bertolak belakang dengan Perma No.11 tahun 2016, dimana sama sama kita ketahui, pada sidang Musyawarah sengketa di Panwas hanya mengajukan permohonan sengketa, tidak melalui proses administrasi, misalnya sebelum ajukan sengketa harusnya dilalui proses aduannya setelah itu barulah dijadikan objek sengketa setelah Panwas melakukan kajian bisa menjadi objek sengeketa atau tidak, ” jelas Marhuma Majid.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Appi – Cicu mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan sudah benar, gugatan tersebut mengacu kepada pasal 71 ayat 5, menurut Kuasa hukum Appi – Cicu pasal yang didalilkan oleh pihaknya, itu tidak mengacu kepada administrasi syarat calon.

“Menurut ini perbedaan penafsiran dan pandangan kami dengan KPU, jadi tidak ada korelasi menurut kami pas terkait dengan dalil yang kami dalilkan dengan bantahan dari KPU, ” kata Habibi, kuasa hukum Appi – Cicu.

Sekedar diketahui, besok, Rabu (7/3/18) merupakan sidang PT TUN ketiga gugatan Appi – Cicu dengan materi pengambilan keterangan saksi dan fakta – fakta dari pihak penggugat (Appi – Cicu) sebabnya dua orang saksi. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *