Makassar, metrotimur.com – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar menilai materi gugatan Appi – Cicu sampai disidang pengambilan kesimpulan PT TUN tidak berbeda dengan hasil musyawarah sengketa di Panwaslu.
“Sangat jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli Prof. Hamdan Zoelva bahwa pembuktian dari gugatan Appi – Cicu untuk PT TUN tergantung pada penilaian Majelis Hakim, ” kata Marhuma Majid, kamis (15/3/18).
Menurut Marhuma Majid, fakta sidang keterangan saksi ahli Hamdan Zoelva juga sudah jelas disana, bahwa ketika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh petahana maka pasal 71 ayat (3) UU tahun 2010 akan ditegakkan, penekanan saksi ahli Hamdan zoelve yang mengatakan ketika itu terbukti.
“Kalau bukti yang ingin menguatkan pasal 71 ayat (3), fakta sidangnya kan tidak ada pelaporan sebelumnya dan dipertegas oleh keterangan para saksi – saksi fakta yang pernah dihadirkan oleh Appi – Cicu, termasuk dari partai pengusungnya dari Partai Nasdem (Supratman), kalau tidak pernah dilaporkan ke panwaslu apalagi keberatan, jadi sifatnya hanya asumsi saja, ” kata Marhuma Majid.
Lanjut Marhuma Majid, “Faktanya karena sampai dihari penetapan Paslon, tidak alat bukti secara hukum atau tidak ada pemberitahuan dari piham Bawaslu/ Panwaslu jika ada pelanggaran yang menjelaskan. Kemudian pada hari penetapan juga tidak ada keberatan dan syarat paslon sudah memenuhi prosedur maka KPU menetapkan Paslon tersebut, kata Marhuma Majid
“Saksi ahli (Hamdan Zeolva) juga kan mengatakan untuk pasal 71 ayat (3) bisa ditegakkan kalau memang ada bukti otentiknya, nah…kalau itu merupakan pelanggaran kenapa tidak dilakukan permohonan sebelum penetapan, artinya hukum itu harus pembuktian dan harus prosedur, ” terang Marhuma Majid.
Kemudian dari beberapa saksi – saksi fakta yang telah memberikan keterangannya dihadapan majelis sidang mengungkapkan, bahwa memang tidak pernah melakukan pelaporan secara resmi ke Panwas, termasuk juga dari partai pengusung Appi – Cicu juga tidak pernah melakukan keberatan baik sebelum penetapan maupun pada saat penetapan
Jadi jelas, kasus yang didugakan oleh Appi – Cicu adalah pelanggaran masih sebatas dugaan atau asumsi tanpa disertai dengan bukti hukum, sesuai apa yang telah diatur oleh Perbawaslu nomor 14, dimana dalam UU dijelaskan bahwa lebih lanjut akan dibahas dan diatur dalam perbawaslu nomor 14 tentang penanganan sengketa atau pelanggaran yaitu mulai dari pelaporan resmi dan bukti dan penangannya, lalu kemudian akan dikaji oleh Bawaslu apakah dikategorikan pelanggaran apa tidak.
“Jadi sangat keliru seperti yang disampaikan saksi ahli (Hamdan Zoelva) kalau persoalan seperti itu tergantung internal Bawaslu, sementara pedoman kerja Bawaslu itu adalah perintah UU yang diatur dalam perbawaslu nomor 14 tentang tata cara penanganan sengketa dan penyelesaianya, jadi pada dasarnya pembuktian dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Appi – Cicu tidak melalui prosedur, ” kata Marhuma Majid.
Marhuma Majid menambahkan, yang pastinya kita sama – sama tunggu pada sidang penetapannya pada hari rabu, 21 maret 2018, kami dari pihak KPU Makassar sangat optimis gugatan Appi – Cicu akan ditolak, pasalnya materi gugatanya juga sama dengan tertolaknya disidang Bawaslu beberapa waktu yang lalu, ” kunci Marhuma. (Sqd 05).




Tinggalkan Balasan