Tak Puas di PT TUN, Appi – Cicu akan menempuh Jalur Hukum selanjutnya

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Tim Kuasa Hukum Appi – Cicu akan menempuh jalur hukum selanjutnya ketika gugatannya ditolak di PT TUN sulsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Appi – Cicu, Anwar Ilyas, usai mengikuti sidang kesimpulan gugatan Appi – Cicu di PT TUN Sulsel, kamis (15/3/18).

“Kalau ditolak maka upaya hukum tertinggi akan kita tempuh yakni kasasi, ” kata Anwar Ilyas.

Namun dari percaya diri bagi tim Appi – Cicu masih terus ada, menurutnya pihaknya telah menghadirkan bukti – bukti dibeberapa kali sidang dengan beberapa saksi – saksi fakta.

“Iya kami juga optimis gugatan kami akan diterima, kami juga kan sudah hadirkan saksi dan bukti – bukti bahwa memang ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana, ” terangnya.

Sebelumnya diketahui dari beberapa kali sidang yang telah digelar di PT TUN dengan menghadirkan saksi fakta dan bukti, termasuk saksi dari unsur DPRD Makassar, dalam fakta sidang, para saksi mengakui bahwa mereka (saksi) tidak pernah melakukan pelaporan di panwaslu terkait tiga point yang didugakan sebuah pelanggaran, termasuk tidak pernah mengajukan keberatan atas penetapan KPU terhadap Paslon DIAmi, baik sebelumnya maupun pada saat penetapan.

Kemudian dari substansi gugatan Appi – Cicu yang dilayankan ke PT TUN sifatnya masih seperti pada awal permohonannya kepada panwas dan digelar melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilwalkot Makassar, yakni pihak Appi – Cicu meminta kepada KPU Makassar untuk membatalkan SK penetapan DIAmi sebagai Paslon peserta Pilwalkot Makassar 2018. Adapun hasil dari permohonan Appi – Cicu tersebut ditolak oleh Bawaslu/Panwaslu. (Sqd 05).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *