Makassar, metrotimur.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar gelar rapat pembahasan Peraturan Daerah Rumah Susun bersama DPRD Makassar , Kamis (23/8/18).
Rapat pembahassn Perda Rumah susun dipimpin langsung oleh anggota komisi A dari fraksi Demokrat, Susuman Halim. Turut hadir dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Ir. Fathur Rahim dan sejumlah jajarannya.
Menurut Kadis Fathur Rahim, Peraturan Daerah tentang Rumah Susun sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya Perda yang selama ini digunakan sudah harus diperbaharui.
“Selama ini pengelolaan rumah susun oleh dinas PU masih menggunakan perda tahun 94 yang sudah cukup lama. Tentu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Juga perda no 15 itu masih mengacu ke UUD lama. UUD 16 yang juga mengacu ke UUD 20. Jadi ini sudah sangat lama,”jelasnya.
Fathur Rahim menambahkan, didalam pembahasan Ranperda dimungkinkan untuk menerapkan peraturan penghuni dan tarif rusunawa yang baru.
Sementara itu , anggota DPRD Kota Makassar, Susuman Halim atau kerap disapa sugali Mangatakan Ranperda rusun berasal dari perintah eksekutif, berdasarkan uu 20 tahun 2011.maka diwajibkan seluruh daerah otonom untuk membuat perda rusun.
“Perda rusun dipercepat, karena terkait pengelolaan dan penghuni. Termasuk kepemilikan. Semua hal-hal penghuni dan pengelolahan rusun,” kata Sugali sapaan akrabnya. (Ri).




Tinggalkan Balasan