Koalisi Advokat Demokrasi: JPU dan Majelis Hakim Harus Serius Tangani Kasus Sekretaris KPU Makassar

Posted by

Makassar, metrotimur.com  – Tim penasehat hukum, Panwas Kota Makassar meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan Majelis Hakim untuk untuk serius menangani kasus penghalang – halangan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Makassar, Sabri, dengan kekerasan terhadap anggota panwascam Sangkarrang Kota Makassar.

Sehubungan akan digelarnya proses persidangan terhadap saudara Sabri (Sekretaris KPU) Kota Makassar, Tim PH Korban atas nama Rusli yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi mengharapkan kepada penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Sulsel untuk betul-betul serius menangani kasus tersebut.

“Kami meminta kepada meminta kepada JPU untuk serius menangani kasus tersebut yang dilakukan oleh Sekretari KPU Makassar, Sabri, saat perhitungan hasil perololehan suara di Hotel Maxone beberapa waktu yang lalu, ” kata kuasa hukum, Nasrum, SH, jum’at (14/9/18).

Menurut Nasrum, bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Sabri terhadap korban salah seorang anggota panwascam Kecamatan Sangkarrang yakni Rusli, Sekretaris KPU Makassar, Sabri, juga telah menghalang – halangi petugas dalam hal ini panwas dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk mengawal pilkada yang jujur dan adil dengan cara kekerasan, olehnya kami meminta kepada JPU untuk serius membuktikan dakwaannya karena ini akan jadi cerminan dalam penegakan hukum pidana Pilkada, kata Nasrum.

Lanjut Nasrum, Sabri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penghalang-halangan kepada korban sebagai anggota Panwascam Sangkarrang yang sedang menjalankan tugas, dimana tugas panwas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada saat rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar, yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Kemudian Nasrum menegaskan, Koalisi Advokat untuk Demokrasi yang sekaligus Penasehat Hukum Korban meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar tidak memberikan atau menjatuhkan hukuman percobaan seperti beberapa kasus pidana pilkada selama ini yang masuk dalam proses peradilan seringkali pelaku hanya mendapatkan hukuman percobaan.

Harus diingat kata Nasrum, bahwa upaya penghalang-halangan terhadap penyelenggara Pilkada yang sementara menjalankan tugasnya sangat jelas diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana Pasal 198A “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Diketahui, berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Makassar yang ditujukan kepada saudara saksi (korban), Rusli selaku anggota panwascam Kecamatan Sangkarrang untuk hadir memberi keterangannya pada sidang sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Drs. Sabri, pada hari senin 17 September 2019 dipengadilan Negeri Makassar. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *