MAKASSAR, METROTIMUR.COM – DPRD Makassar mendesak tim terpadu penyelamat aset Kota Makassar untuk transparansi dalam penanganan carut marut fasum fasos.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdi Asmara Ketua Komisi A DPRD Makassar dari fraksi Partai Demokrat, menurut Abdi Asmara, semua pihak terkait yang tergabung dalam tim terpadu penyelamat aset kota Makassar, kesan lambannya penyelesaian carut marut fasum fasos itu, karena tidak adanya transparasnsi diinternal tim penyelamat aset.
“Lambannya penyelesaian carut marut fasum fasos itu diakibatkan tidak adanya transaparansi diinternal tim penyelamat aset, ” kata Abdi Asmara, kamis (25/10/18).
Misalnya soal data siteplan yang sudah disahkan oleh BPN dan Dinas Tata Ruang, Abdi Asmara menilai, ada komunikasi yang tidak nyambung, bahkan terkesan saling tutup menutupi. Seharusnya, data yang dimiliki baik itu data BPN ataupu data Dinas Tata Ruang itu menjadi landasan bekerja dalam penyelamatan fasum fasos.
Kemudian kata Abdi Asmara, disitu kan jelas, saat pengembang mengajukan permohonan IMB, pihak pengembang itu menyodorkan berkas termasuk siteplan. Dimana dalam siteplan tersebut dituangkan tata letak bangunan dan fasum fasosnya sesuai luasan masing – masing dan peruntukannnya. Kemudian status lahan tersebut juga diterangkan melalui lampiran dokumen pengajuan oleh pihak pegembang.
“Jadi setelah disahkan oleh BPN dan DTRB, disitu jelas mana lahan komersil dan yang mana lahan fasum fasos, termasuk dokumen kepemilikannya juga sudah terpisahkan status kepemilikannya, jangan lahan fasum fasos itu kemudian kembali menjadi milik pribadi, ” kata Abdi Asmara.
Maka ketika berkas permohonan IMB itu masuk ataupun permohonan untuk status lahannya, maka secara otomatis pihak BPN akan turun melakukan verifikasi dan melakukan pencocokan data kemudian pengukuran sampai ke tahap pemecahan, mana lahan komersil dan mana lahan fasum fasos.
“Berkas permohonan lengkap, setelah verifikasi administrasi, BPN turun mencocokkan dokumen termasuk pengecekan fisik dengan mencocokkan gambar siteplan. Kemudian untuk Dinas Tata Ruang selanjutnya setelah tahapan dari BPN clear, DTRB kemudian mengesahkan siteplan untuk diajukan untuk penertiban IMB, sampai disitu berarti clear, bahwa jelas ada pemecahan kepemilikan, antara lahan Komersil dan lahan fasum fasos, ” terang Abdi Asmara.
Oleh karena itu kami dari DPRD Makassar khususnya kami yang tergabung dalam Tim pansus DPRD Makassar untuk fasum fasos, meminta kepada pihak BPN dan instansi terkait di Pemkot Makassar, khususnya Dinas Tata Ruang untuk lebih transparansi dalam mengahadirkan fakta – fakta hukum diatas meja, jelas Abdi Asmara.
Demikian juga dengan para pihak pengembang, untuk koperatif dalam penyerahan fasum fasosnya, jangan ada point persyaratan yang dilewati, ” Dokumen persyaratanya harus lengkap dan wajib, kalau tidak lengkap maka tentu itu salah satu penghambat prosesnya, belum lagi jika ada perubahan siteplan atau alihfungsi dibawah tangan, konsekuensinya adalah pidana, ” tegas Abdi Asmara
Untuk Dinas Pertanahan sebagai Dinas yang berkompoten dan punya fungsi sebagai pengamanan aset, jika itu sudah dinyatakan aset, maka segera dirikan papan bicara sebagai aset Negara dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, baik untuk pengurusan status lahan maupun soal penerbitan IMB, fasum fasos itu urusan negara, jadi semua harus bergerak, bukan fakum apalagi tidak transparansi, rakyat menagih komitmen pemerintah itu.
“Kita tidak ingin tanggung jawab negara, kemudian kerja – kerja pemerintah sendiri yang menghambat, semua harus transparansi, kasus fasum fasos ini harus diselesaikan karena fasum fasos tersebut adalah hak rakyat yang menjadi tanggung jawab Negara, itulah fungsi Pemerintah hadir, ” tutup Abdi Asmara.(Ri).




Tinggalkan Balasan