Fungsi Fasum Fasos Berdasarkan Perintah UU, Pemkot Makassar Siapkan Taman Tematik Untuk Anak

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Keberadaan ruang publik (fasum/fasos) dalam suatu kota merupakan salah satu indikator kualitas hidup warganya. Ruang publik (fasos) merupakan sebuah ruang terbuka yang jadi sarana untuk saling bertemu antar warga kota tanpa memandang status sosial.

Lalu apa fungsinya bagi kelangsungan hidup manusia ?. Pada dasarnya ruang publik memiliki 6 fungsi utama yaitu,

1. Fungsi Sosial, sebagai tempat interaksi dan aktivitas sosial masyarakat serta sebagai sarana rekreasi,
2. Fungsi Ekonomi, sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas ekonomi masyarakat.
3. Fungsi Lingkungan, sebagai tempat berlangsungnya siklus hidrologi kawasan, iklim mikro dan habitat satwa
4. Fungsi Budaya, kemudian sebagai tempat mewadahi beragam aktivitas budaya masyarakat hingga pembentukan identitas kota,
5. Fungsi Estetika, sebagai sarana untuk memperindah suasana kota, kemudian
6. Fungsi Darurat, sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi dan lain sebagainya.

Seperti Pemkot Makassar dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto terus menggenjot penyelematan aset khususnya fasum fasos demi kepentingan masyarakat Makassar sesuai dengan perintah UU.

Meskipun dalam perjalanan upaya tim penyelamat aset bentukan Wali Kota Danny Pomanto, banyak menemukan keganjilan – keganjilan, keganjilan tersebut seperti adanya alihfungsi fasum fasos seperti lahan RTH, Taman bermain, lapangan olahraga itu sendiri beralihfungsi menjadi bangunan permanen sebagai milik pribadi, tidak hanya alihfungsi tapi hilangnya komitmen para pengembang juga dalam penyerahan fasum fasos kepada Pemkot Makassar salah satu penghambat untuk keterpenuhan hak – hak publik tersebut. Bahkan dari hasil temuan BPK pada tahun 2016 ditemukan sekitar 491 titik fasum fasos yang bermasaalah dan sebagian fasum fasos tersebut tengah berproses di Kejaksaan Negeri Makassar.

Upaya – upaya Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam penyelamatan fasum fasos tersebut untuk kepentingan warga Makassar. Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mengelar kegiatan pemanfaatan taman tematik yang layak untuk anak. Kegiatan ini sebagai wujud tangung jawab Pemerintah Kota Makassar terhadap perempuan dan anak.

Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Kabag DPPA, Andi Tenri Palallo

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPA Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan kegiatan ini tanggung jawab bersama untuk dalam proses kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak secara wajar, optimal sesuai harkat dan martabatnya. Salah satu hak anak yang penting untuk dipenuhi adalah Hak Anak untuk Bermain.

“Sedemikian pentingnya hak bermain anak, sehingga pemerintah mengakomodir didalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak pada pasal 11 yaitu Setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat,” kata Achi, melalui rilisnya, Rabu (5/12/2018).

Kegiatan Pemanfaatan Taman Tematik Yang Layak Untuk Anak, dimaksudkan sebagai upaya agar pemerintah menyediakan Ruang terbuka hijau serta taman bermain yang layak untuk anak.

“Dalam menyikapi permasalahan tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Bidang Pemenuhan Hak dan perlindungan Anak melaksanakan Kegiatan Pemanfaatan Taman Tematik Yang Layak Untuk Anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achi menjelaskan salah satu hak anak yang penting untuk dipenuhi adalah Hak Anak untuk Bermain.

“Anak dapat bermain dan beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” paparnya.

Pemanfaatan Taman Tematik Yang Layak Untuk Anak dilaksanakan dihadiri ratusan peserta disejumla Kelurahan dan Kecamatan hingga pwmuka agama di Makassar.(*/Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *