MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Penyerahan fasum fasos Kompleks Perumahan Puri Pattene Permai milik pengembang PT. Sami Sari Rawuh kepada Pemkot Makassar, terkendala pada pembagian alas hak Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Hal tersebut terkuak saat rapat bersama dengan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), BPN dan Tim Aset Pemkot Makassar yang digelar di Ruang rapat Sekretaria Daerah lantai 9 gedung Balaikota Makassar, rabu (26/6/19).
“Untuk PSU Kompleks Puri Pattene Permai, kendalanya itu ada pada alas hak, ” ungkap Andi Garibaldi, rabu (26/6/19).
Dimana alas haknya kata Garibaldi, itu masih belum terpecahkan menjadi dua bagian, masih berstatus induk, belum terpecah.
“Jadi Alas Haknya masih induk, harusnya sebelum diserahkan sudah dibagi menjadi dua bagian, yakni alas hak untuk komersil dan alas hak untuk PSUnya, ” terang Garibaldi.
Menyikapi hal tersebut, Adnan Kasi Datun Kejari Makassar menjelaskan kepada semua pihak baik kepada pemerintah Kota Makassar maupun kepada pihak pengembang, bahwasanya mekanisme serah terima Fasum dan fasos itu harus mengacu kepada peraturan yang ada.
“Jadi sekali lagi mekanisme serah terim fasum fasos itu harus mengacu kepada Perda No 9 tahun 2011 dan Perwali Nomor 97 tahun 2015, termasuk didalamnya iti sudah mengatur tentang alas hak, ” kaya Adnan, Kasi Datun Kejari Makassar.
Dengan hasil kajian dokumen milik PT. Sami Sari Rawuh, kesimpulan rapat menuangkan 3 point, yakni, menunggu jadwal pengukuran, fasum fasos Puri Pattene Permai harus diserahkan secara keseluruahan dan yang ketiga, diintruksikan kepada pihak PT. Sami Sari Rawuh, segera menyelesaikan pemisahan PSU dalam bentuk sertifikat walaupun di lapangan belum terbangun secara keseluruhan. (Ron).




Tinggalkan Balasan