MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Aktivis Makassar Peduli Fasum Fasos (AMPF) menilai Kadis Pertanahan Kota Makassar tak paham mekanisme penyelamatan dan pengamanan Asset Negara, rabu (24/7/19).
Hal itu disampaikan oleh Ilyas Jhony, Koordinator AMPF, Jhony mengatakan apa yang disampaikan oleh Dinas Pertanahan, Manai Sophian, di beberapa media terkait status lahan yang di tempati oleh RS. Bahagia yang terletak di BTN Minasa Upa Kecamatan Rappocini Kota Makassar, bahwa lahan tersebut bukanlah fasum fasos, melainkan pemilik RS. Bahagia adalah pemilik sah berdasarkan Surat Hak Milik atas nama mantan Gubernur Sulsel.
“Kami menilai pak Kadis ini tidak paham mekanisme penyelamatan dan pengamanan asset negara, padahal jelas di sana masuk dalam wilayah pengembangan perumahan PT. Timur Rama berarti ada siteplan sebelum pembangunan dilaksanakan, buka dulu itu baru bicara, ” kata Jhony, selasa malam, (23/7/19).
Menurut Jhony, ada yang aneh, dengan jelas manejemen RS. Bahagia menjelaskan, bahwa mantan Gubernur Sulsel, Amin Syam telah membeli lahan untuk pembangunan rumah sakit dari pengembang PT.Timurama, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 150/KT/VII/1999 tertanggal 5 juli 1999.
“Kapan Siteplanya awalnya disahkan dan kapan pembangunanya dilaksanakan BTN Minasa Upa dan diposisi tahun berapa revisinya jika ada revisi..?. Jelas ada perdebatan panjang jika benar Pemilik RS. Bahagia membeli lahan tersebut dari PT. Timurama. Bahkan Manai Sophian juga menjelaskan dengan detail proses peralihan lahan tersebut, termasuk hal yang tidak mesti disampaikan soal hak milik pribadi pak Amin Syam, ia juga menguasai dengan jelas, berarti pak Manai Sophian ini menguasai juga siteplan BTN Minasa Upa, ini yang menarik untuk kita kaji bersama, ” terang Jhony.
Lanjut Jhony, harusnya Kadis Pertanahan yang dikenal vokal dalam setiap forum ini, harusnya menjelaskan juga kedudukan fasum fasos milik publik tersebut, bukan kemudian seolah – olah meninggalkan tanggung jawabnya kemudian mengambil posisi yang bukan tanggung jawabnya.
“Oke, kalau itu milik pribadi Pak Amin Syam, kita tidak bantah itu, karena memang ada prodak negara diatasnya yakni SHM. Tapi perlu diingat bahwa siteplan yang sah itu juga adalah prodak negara dan kedudukan hukumnya sama, karena siteplan itu pada posisi de facto sebagai dasar perjanjian hukum sebelum permohonan IMB PT. Timurama diterbitkan, hukumnya tidak boleh juga diotak atik apalagi dialihfungsikan, ” kata Jhony.
Pertanyaanya kata Jhony, apakah fasum fasos milik PT. Timurama itu sudah diserahkan kepada Pemkot Makassar dan sudah dicatatkan sebagai asset negara, ataukah masih dalam status fasum fasos dan belum masuk sebagai asset?. Jika status kepemilikan lahan RS. Bahagia adalah sah di mata hukum dan bukan asset, maka kami sepakat SHM milik Amin Syam harus dilindungi oleh Undang – undang.
“Kami sepakat SHM milik pak Amin Syam harus dilindungi UU dan itu wajib bagi pemerintah, perlu dijelaskan bahwa klaim dasar kepemilikan objek tersebut, jika pun SHM mesti jelas penerbitannya, juga proses peralihannya, sebab jika bertentangan prosedur hukum, maka jelas pelanggaran dan tentu konversi kepemilikan lahan tersebut banyak camput tangan didalamnya. Sisi lainnya, pemkot Makassar juga harus ingat dan tunduk, UU juga memerintahkan kepada Pemerintah untuk melindungi hak publik, jika tidak maka itu masuk kategori Pelanggaran HAM, ” tegas Jhony.
Kami tekankan kepada Kadis Pertanahan Kota Makassar, seharusnya lebih fokus mengurusi tanggung jawabnya sebagai Dinas yang bertanggung jawab soal tanah milik pemkot Makassar, apalagi pihak KPK RI sudah masuk kedalam melakukan monitoring serta mengevaluasi asset negara, termasuk Pendapatan Daerah Kota Makassar. Perlu diketahui bahwa asset berupa tanah itu adalah salah satu indikator penunjang naiknya PAD kota Makassar.
“Jadi selamatkan asset yang tidak dalam zona aman dan amankan tanah yang sudah menjadi asset. Kami juga berharap, Jaksa Pengacara Negara dan Korsupgah KPK RI jadikan catatan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk lahan yang ditempati oleh RS. Bahagia, ” kata Ilyas Jhony.
Kami dari AMPF menambahkan, tak hanya lahan yang ditempati oleh RS. Bahagia, tetapi 491 temuan BPK RI carut marut fasum fasos di Kota Makassar untuk segera dapat diselesaikan dan menjadi catatan asset dan difungsikan sesuai dengan peruntukannya, apalagi KPK RI sudah ikut dalam penyelamatan dan pengamanan asset di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar, tambahnya. (Ron).




Tinggalkan Balasan