MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya, Syafrullah, meminta pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk tidak mengeluarkan dokumen sproadik diatas lahan Pasar milik Pemerintah Kota Makassar, sabtu (10/8/19).
Pernyataan Dirut Syafrullah menyusul, adanya sejumlah aset lahan pasar yang sudah berubah alas hak dari Hak Penggunaan Lahan (HPL) ke Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan oleh pihak pengelolah di Perbankan.
“Kita meminta kepada Camat dan Lurah untuk tidak mengeluarkan sporadik diatas lahan pasar yang merupakan milik Pemerintah kepada pengelolah, ” kata Bang Roel sapaan akrabnya, saat ditemui warkop Rumah Kopi di bilangang Boulevard Panakukang, jum’at malam (9/8/19).
Menurut Bang Roel, untuk jenis sertifikat HPL berubah menjadi HGB diatas lahan atau aset pasar milik pemerintah ada 5 (lima) diantaranya, Pasal Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, Pasar Baru dan Pasar Daya. Tetapi kata Roel, ada beberapa pecahan dari HPL dalam bentuk HGB dijaminkan di Perbankan.
“Jadi memang ada beberapa alas hak milik pasar dijaminkan di Bank oleh pengelola (swasta) dengan bekerjasama dengan PD Pasar sebelum saya masuk, contohnya Pasar Terong, ” ungkap Roel.
Lanjut Roel, melihat kondisi tersebut, dalam rangka mengantisipasi hal – hal yang kita tidak inginkan dan konsisten menjaga dan mengamankan aset pemerintah dibawah kontrol PD. Pasar itu sendiri, saya menyurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, untuk meminta keterangan tertulis lahan yang mana saja yang alas haknya sudah dipecahkan dari HPL menjadi HGB.
“Harapan kami selaku Direksi PD. Pasar, tidak semuanya dipecahkan oleh BPN, ” kata Roel.
Meskipun secara perjanjian pengelola dengan PD Pasar memperbolehkan perubahan – perubagan alas hak tersebut, namun ada potensi yang bisa mengancam keselamatan aset negara tersebut. Menurut Roel, bukan hanya perubahan HPL ke HGB, tetapi dalam perubahan itu, pengelola juga diberikan tanggung jawab sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Pengelola.
“Saya rasa ini yang perlu pertimbangan untuk segera dilakukan perubahan perjanjian pengelolan, untuk tidak memberikan ruang kepada pengelola sebagai atas nama wajib pajak (PBB), harusnya pengelola nyetor sewanya saja kepada PD. Pasar, bukan sebagai wajib PBB, ” jelasnya.
“Ini berbahaya kalau pengelola atas nama wajib PBB diatas lahan pemerintah tersebut, pasalnya UU Agraria Nomor 5 tahun 1960 sangat jelas mengatakan, ketika menguasai selama 20 tahun dan sebagai wajib pajak, maka ada ruang untuk mengalihkan status lahan tersebut sebagai milik pribadi, potensi sebab akibat ini kita sudah kaji dengan konsultan hukum, ” kata Reol.
Oleh karena itu, selain meminta kepada Lurah dan Camat untuk tidak lagi mengeluarkan sporadik diatas lahan pasar milik pemerintah, kita juga sudah koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Makassar untuk mengawal dan selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dan konsultasikan dengan pihak Korsupgah KPK RI, ” tambahnya. (Ron).




Tinggalkan Balasan