Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati

Posted by

JAKARTA, METROTIMUR.COM – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zen dan tersangka Drs.Habil Marati yang telah dinyatakan lengkap berkas perkara nya (P.21) pada tanggal 16 Agustus 2019.

Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada hari ini Kamis (22/08/2019).

Dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Mukri, Proses tahap II ini dilakukan karena Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, ”
dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat, ” ungkap Dr. Mukri, di Jakarta, kamis (22/8/19).

Diketahui, saat ini tersangka Kivlen Zein dilakukan penahanan di Rutan Guntur, POMDAM Jayakarta dan untuk tersangka Habib Marati di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya. (Ri/ed).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *