Atensi PSU oleh KPK dan JPN, PT Nusa Persada Propertindo Serahkan Nilai Puluhan Milliar Ke Pemkot Makassar

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Seperti yang disampaikan pada pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar bersama Kejari Kota Makassar dengan tim KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin terkait laporan aset daerah Pemkot Makassar yang bermasalah atau tengah dalam sengketa, PSU Perumahan Gerhana Alauddin resmi diterima oleh Pemkot Makassar.

Salah satu aset bermasalah yang tercatat oleh Kejari dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yakni Perumahan Gerhana Alauddin yang beralamat di jalan Traktor IV Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate secara resmi diserahkan ke Pemkot Makassar, Jumat (30/8/2019).

Penyerahan PSU ini dilakukan langsung oleh pengembang perumahan tersebut yakni PT Nusa Persada Propertindo kepada Sekda Kota M Ansar.

Pada serah terima PSU tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sofyan selaku pejabat yang bertanggung jawab soal sertifikasi objek PSU. Sementara, ketidak hadiran Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dan pihak Kejari Makassar, dari informasi yang diterima, keduanya masih berada di Jakarta.

Dengan diserahkannya PSU perumahan Gerhana Alauddin seluas 16.367 m2 akan memberikan kontribusi pada Pemkot Makassar.

“Alhamdulillah, hari ini salah satu PSU bermasalah sudah bisa ditangani dan akan tercatat di Badan Arsip Daerah untuk selanjutnya akan dipergunakan sesuai fungsinya. Semoga saja PSU sengketa lainnya juga bisa terselesaikan,” ungkap Ansar.

Adapun luas dan nilai dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) PSU perumahan Gerhana Alauddin oleh PT. Nusa Megapersada Propertindo ke Pemerintah Kota Makassar yang akan dicatatkan pada Badan Aset dan Keuangan Daerah Kota Makassar, rinciannya seperti berikut;

– Luas PSU 16.367 m2 X NJOP Rp. 1.573.000 = Rp. 25.745.291.000,-

Berdasarkan SKK yang dipegang Kejari Makassar yang menyebutkan ada 26 aset daerah yang bermasalah, artinya kini tersisa 25 aset lagi yang menunggu proses penanganan lebih lanjut untuk selanjutnya dilaporkan ke Badan Aset Daerah dan juga KPK RI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *