Berhasil Selamatkan Fasum Fasos, KPK Pertanyakan Progres 6 Aset Bersoal di Makassar

Posted by

JAKARTA, METROTIMUR.COM – KPK RI mempertanyakan progres penyelamatan 6 titik aset yang bermasalah dan meminta Pemerintah Kota Makassar untuk membangun koordinasi dengan Pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal pendampingan hukum.

Diketahui sebelumnya tepatnya pada tanggal 1 mei 2019, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution didampingi oleh Korsupgah Wilayah VIII Sulselbar, Linda, melakukan peninjauan sejumlah titik aset yang bersoal di Kota Makassar, turut serta dalam peninjauan tersebut, yakni Tim Aset dan Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Ahmad dan Wali Kota Makassar saat itu Ir. Moh. Ramdhan Pomanto.

6 titik aset yang bersoal yaitu, Lahan Terminal Daya, Lahan Terminal Toddopuli, Lahan Pergudangan Kargo, Lahan PT. GMTD Tanjung Metro, Lahan Cafae CCR Toddopuli dan Lahan yang terletak di BTN RS. Faisal.

Dari hasil pertemuan Pj Wali Kota Makassar dan Kejari Makassar dengan KPK RI di Gedung Merah Putih di Jakarta, selain membahas persoalan PSU yang bersoal dan sejauh mana progresnya, Kejari dan Pemkot Makassar juga menyampaikan SKK 6 titik aset yang bersoal yang masuk atensi KPK RI dan Kejari Makassar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya dari 6 titik aset yang bersoal tersebut, 3 diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi SKK ke Kejari Makassar, yakni, Lahan Pergudangan Kargo, Lahan Jln. RS. Faisal (Ruko) dan Lahan PT. GMTD Tanjung Metro.

Sementara untuk 3 titik lainnya yang belum mendapat SKK, melalui pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar dan KPK RI dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dikcy Rachmat Rahardjo, Pj Iqbal Suhaeb akan bersegera berkoordinasi dengan OPD dengan Tim Aset untuk membahas rekomendasi SKK aset bersoal tersebut, yakni, Lahan Terminal Daya, Lahan Terminal Toddopuli dan Lahan Cafe CCR Toddopuli Raya Timur Kecamatan Panakukang.

Foto: Pertemuan Pertemuan Pemkot Makassar dan Kejari Makassar bersama Koordinator Wilayah Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah VIII Sulselbar KPK RI, di Gedung Merah Putih Jakarta, kamis (29/8/19)

Dari keterangan Korwil Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII, Linda, menyampaikan hasil pertemuamnya dengan Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb dan Kejari Makassar, Lindan mengatakan, bahwa Pj Wali Kota akan bersegera akan merekomendasikan SKK 3 aset bersoal tersebut kepada JPN Makassar.

“Jadi progres SKK yang sudah direkomendasikan ke JPN itu sudah disampaikan, sementara untuk 3 aset yang bersoal itu, Pj Wali Kota juga akan bersegera merekomendasikan, itu penyampaian mereka. Tentu kita berharap setiba di Makassar Pj Wali Kota sudah bisa mengambil ketegasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, kewenangan koordinasi itu harus berjalan, ” kata Linda, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, 29 Agustus 2019.

Sementara itu, Zainal Ibrahim Kepala Inspektorat Makassar, saat dikomfirmasi terkait rekomendasi SKK 3 aset yang bersoal tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya segera merapatkan dengan Sekda, Muh. Ansar.

“Masih akan dirapatkan ditingkat Sekda, ” kata Zainal Ibrahim, melalui pesan singkat WA pribadinya, sabtu (31/8/19).

Menyikapi langkah Pj Wali Kota dan Tim Aset Pemkot Makassar terkait 6 aset bersoal, Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution yang akrab disapa Choky mengatakan, bahwa Pj Wali Kota Makassar, tidak hanya fokus kepada posisi lahan fasum fasos saja, tetapi Pj Wali Kota Makassar juga seharusnya lebih tegas dalam konteks penyelamatan aset negara tersebut.

“Beda kan kedudukan PSU yang belum diserahkan oleh pihak pengembang ke Pemerintah dengan posisi lahan fasum fasos yang sudah menjadi aset, itu harus dipahami dulu, kapan dikatakan fasum fasos dan kapan dikatakan aset, ” kata Choky, sabtu (31/8/19) di Jakarta.

Nah, kalau Aset itu kata Choky, berarti secara hukum telah sah menjadi milik negara, di situ ada fisik beserta nilainya. Ketika bersoal atau beralihfungsi, konsekuensi hukumnya tentu secara kelembagaan itu pada tanggung jawab Pemerintah dan pihak yang menguasai aset negara itu.

“Point pertanyaanya, kenapa beralihfungsi dan dikuasai oleh swasta atau orang tertentu, sementara dalam posisi status aset milik negara secara sah dan tercatatkan. Nah, demikian juga jika diklaim sebagai aset kemudian tidak tercatatkan atau tidak terlaporkan ke Negara, itu juga jadi pertanyaan kepada lembaga pemerintah. ” ungkap Choky.

Oleh karena itu koordinasi dengan APH dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Pemerintah harus terus terbangun, ketika ada persoalan aset maupun fasum fasos, maka JPN akan mengikuti speed percepatan penyelesaian dan pemulihan aset, rekomendasikan bantuan hukum secepatanya, tegas Choky.

Lanjut Choky, kalau melihat konsistensi Tim aset Pemkot Makassar, soal serah terima PSU, KPK sendiri sangat mengapresiasi kerja – kerja itu, “Iya dong, harus diapresiasi, kan upaya yang menghasilkan nilai positif pada keuangan Negara. Kita tahu, sebelumnya pihak pengembang, tidak patuh, sekarang sudah patuh terhadap kewajibannya menyerahkan fasum fasosnya, keberhasilan ini juga karena Jaksa Pengacara Negara (JPN) Makassar ikut mengawal ditambah dengan power rekomendasi bantuan hukum (SKK) pemkot Makassar ke Kejari Makassar, itu untuk apresiasinya kami dari KPK, ” ucap Choky.

Nah, kita bahas soal 6 aset yang bersoal yang pernah kita tinjau di Kota Makassar kata Choky.

“Sudah sejauh mana itu penangananya, dan apa saja jenis persoalannya, dan yang terpenting bagaimana keterlibatan sebagai ruang kerja bagi JPN dalam bentuk SKK, seperti kasus Lahan Terminal Daya, Lahan CCR, Lahan yang di BTN Faisal yang ada Ruko diatasnya, kemudian Lahan Gudang Kargo, Lahan Terminal Toddopuli dan Lahan Fasos PT. GMTD, kesemuanya harus jelas dan konsisten, time line harus jelas dan tegas, termasuk upadated datanya, ” tegas Choky.

“Kemarin PT.GMTD itu kan masih fasumnya, fasosnya gimana, kapan diserahkan ke Pemkot Makassar, sekali lagi semuanya harus jelas, bukan hanya pada konteks penyelamatan fasum fasosnya, tapi yang tak kalah konteks pengamanan aset itu sendiri. Jangan selamatkan fasum fasosnya, kemudian aset negara justru dikuasai oleh oknum tertentu, itu sama sekali tidak boleh, Pemkot Makassar harus pastikan keamanan aset, bukan hanya administrasinya tapi fisiknya harus aman dan betul – betul dikuasai oleh Negara bukan lagi kelompok atau oknum tertentu, hati hati lho, ” kata Choky kembali mengingatkan Pemkot Makassar.

Posisi Hukum Fasum Fasos dan Aset oleh Kejaksaan

Foto: Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim dan Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan pada proses verifikasi fisik fasum PT. GMTD, rabu (31/7/19).

Menjawab kedudukan hukum Fasum fasos dan Aset, Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Ahmad menjelaskan, bahwa posisi atau status fasum fasos dalam kedudukan hukum tentu berbeda dengan posisi aset. Menurutnya, ketika ada persoalan diatas kedua objek tersebut, penanganan hukumnya pun berbeda.

“Jadi berbeda penanganan hukumnya antara fasum fasos dan aset ketika terjadi masalah. Kalau fasum fasos posisinya, berarti belum dalam posisi tercatat sebagai aset. Nah, jalur hukumnya nonlitigasi (negoisasi), bisa saja ada persoalan kelengkapan syarat administrasi sehingga belum layak untuk serah terima, ataukah pihak pengembang belum ada niat untuk menyerahkan fasum fasos itu ke Pemerintah, nah langkahnya adalah negoisasi, ” kata Adnan.

“Kalau posisi fasum fasos itu sudah tercatat sebagai Aset, atau statusnya sebagai lahan negara, kemudian bersoal tentu tindakan hukumnya pasti bermuara ke peoses hukum pidana, misalnya aset dikuasai secara pribadi (Ilegal) atau dialihfungsikan peruntukannya, peristiwa itu pasti menimbulkan kerugian negara, Proses hukumnya juga akan tegas, ” terang Adnan.

Lanjut Adnan, harus diketahui terlebih dahulu, kapan dikatakan fasum fasos dan kapan dikatakan aset, sehingga langkah hukum yang akan diterapkan tidak membingunkan publik. Penjelasannya adalah, ketika fasum fasos itu posisinya berarti bukan posisi sebagai aset, demikian juga ketika resmi tercatat sebagai aset Negara dan peruntukannya untuk warga negara, maka itu tentu sifatnya sebagai fasum fasos yang dikuasai langsung oleh negara baik secara administrasi maupun secara fisik, dan secara otomatis Pemerintah bertanggung jawab untuk mengamankan aset negara tersebut, ” kata Adnan.

Menyikapi SKK, Datun Adnan mengatakan, mengenai Surat Kuasa Khusus (SKK), kami juga dari pihak Kejaksaan meminta kepada Pemkot Makassar, untuk menyampaikan kepada kami secara terbuka, ketika ada persoalan fasum fasos dan Aset, lewat SKK itu kemudian kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindak lanjuti rekomendasi itu secara otomatis.

“Intinya, rekomendasikan SKK, apapun bentuk persoalan Aset tersebut, maupun lahan yang masih berstatus sebagai Fasum Fasos yang masih dikuasai oleh pihak swasta, ruang gerak hukum harus berdasarkan SOP, dan Kejaksaan punya panduan itu. Apalagi dari hasil pertemuan di Gedung KPK RI, kemarin, jum’at (29/8/19) koordinasi APIP harus terus terbangun, ” kunci Adnan. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *