PD. Parkir Makassar Bangun Kerjasama dengan PT. MPS, KPK: Kaji Dulu Sisi Hukumnya Sebelum MoU

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Rencana kerja sama PD. Pasar Makassar Raya dengan pihak PT. Mitra Parkir Sukses dalam pengadaan alat rekam jasa parkir dan pengelolaan parkir di Kota Makassar, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dari keterangan Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Andi Bukti Djufrie beberapa waktu yang lalu saat menghadiri Diskusi publik yang diselenggarakan oleh PD Parkir Makassar raya di salah satu Cafe di Kota Makassar. Andi Bukti menyampaikan bahwa rencana kerja sama dengan PT. Mitra Parkir Sukses sementara dalam tahap pembahasan.

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan PT. Mitra Parkir Sukses, seperti apa nantinya, kita sudah sampaikan ke Pj Wali kota. Kelanjutannya itu tergantung bagaimana nanti Direksi yang baru terpilih, buat saya, kalau Direksi baru mau laksanakan itu hak mereka, tidak mau dilakasnakan itu juga tidak apa – apa, saya kan hanya plt ada keterbatasan kewenangan, ” kata Andi Bukti, rabu (15/1/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kerja sama yang dibangun dengan PT. Mitra Parkir Sukses, itu sudah dalam tahap serius, namun masih terkendala soal pembagian keuntungan pengelolaan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Korsupgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution yang akrab disapa Choki, mengatakan, Terkait kemungkinan adanya kerjasama dengan pihak ketiga seperti itu, maka perlu dikaji ulang apakah proses kerjasama tersebut prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta rencana bisnis Direksi yang baru.

“Jika kerja sama itu akan terbangun, karena ini menyangkut pendapatan dan pengelolaan uang masyarakat, harus ada butuh kajian hukum yang serius sebelum penandatanganan MoU, dan tentu harus terkoneksi dengan rencana kerja Direksi yang baru, intinya jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, ” kata Choki, sabtu malam (18/1/2020) di Jakarta.

Nah, kan jelas kedudukan PD. Parkir itu sendiri, PD Parkir adalah berstatus sebagai pengelola yang diberikan kepercayaan dari Pemkot Makassar, ketika toh pada perjalanan, ada lagi pihak swasta yang nyantol di PD. Parkir sebagai pengelola, maka ini yang dimaksud harus dikaji hukumnya kembali.

“Kemarin kan sudah disampaikan, PD Parkir Makassar diberi kewenangan untuk mengelola perparkiran yang ada, dengan catatan tidak ada lagi pihak ke tiga yang muncul selain PD Parkir. Artinya, PD Parkir harus dan wajib kelola sendiri. Tugas Pemkot siapkan Aset (Lahan) atau fasilitas untuk dikelola langsung oleh PD Parkir, “terang Choki.

“Jadi kalau ada lagi pengelola di atas pengelola, KPK himbau kaji ulang dampak hukumnya, karena secara otomatis KPK akan masuk mengawasi, kenapa..? karena ini menyangkut uang rakyat yang disetorkan ke Pemerintah maka akan menjadi monitoring kami di KPK, ” tegas Choki.

Selain itu, Choki juga menghimbau Pemkot Makassar, untuk melakukan audit kinerja oleh auditor independent sebelum Direksi baru bekerja, sehingga diketahui hasil akhir kinerja dan keuangan PD. Parkir.

“Jadi audit kinerja dulu dan keuangan Perusda, biar star awal Direksi baru itu bisa kelihatan seperti apa rencana kerja dan seperti apa progresnya, ” tutup Choki. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *