MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Tata Kelola Pengelolaan PD Air Minum Kota Makassar akan menjadi perhatian Korsupgah KPK RI dan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Korsupgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, pernyataan Choki sapaan akrabnya sebagai bentuk sikap terkait perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang dilansir oleh media online Nasional, tentang laporan hasil Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September ) pada pemerintah Kota Makassar, menunjukkan bahwa pengelolaan PDAM Makassar amburadul.
Menurut Choki, Tata kelola Pengelolaan PDAM ini akan menjadi perhatian Korsup KPK ke depan, khususnya pgaran, pengadaan barang dan jasa, kebocoran air, proses penagihan berjalan dan penagihan piutang.
“Jadi kita akan jadikan perhatian khusus terkait tata kelola pengelolaan PDAM Makassar, bukan hanya Perusahan Air minun, tapi semua Badan Usaha Milik Daerah di Kota Makassar akan mendapat perhatian dari KPK, ” kata Choki, ahad malam (26/1/2020).
Lanjut Choki, KPK juga menghimbau agar pengelolaan BUMD yang ada di Kota Makassar harus terkelola dengan profosional. Pasalnya kata Choki, ketika tata pengelolaan amburadul tentu akan berefek kepada pendapatan daerah. Oleh karena itu kami dari Korsup akan masuk mengawasi seperti apa tata kelola BUMD yang ada di Kota Makassar.
“Karena menyangkut pendapatan Daerah, Pasti kita masuk melihat langsung seperti apa pengelolaan BUMD, termasuk bagaimana tata kelola keuangannya, ini hal yang serius dan perlu perhatian khusus dari semua pihak, termasuk Pemkot Makassar itu sendiri, ” kata Choki.
“Yang kedua, BUMD Kota Makassar juga harus dikelola oleh tangan tangan yang profosional pula, tidak boleh asal – asalan pengelolanya, ” tambah Choki.
Seperti sebelumnya yang dilansir oleh media RMOLJAKARTA 25 Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, saat ini perlu pembenahan total. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan air minum tersebut amburadul.
Menurut Ketua Koordintor Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), Syarizal, hasil laporan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan PDAM Kota Makasar oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019, amburadul
“Dalam laporan BPK tersebut disebutkan bahwa tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar yang dikelola oleh Direksi PDAM periode 2015-2019, masih sangat tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/1).
Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02.
“BPK dalam rekomendasinya telah memerintahkan Walikota Makassar untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, paparnya, BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:
a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.619,5 ke kas daerah.
b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.
c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.
d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar
Yang memprihatinkan, kini muncul pula kasus pidana terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017.
Malah saat ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, membenarkan kasus ini.
“Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA,” tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti kepada media.
Tersangka merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.
Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar. Korupsi pipa milik PDAM Kota Makassar itu, terjadi pada tahun 2017, Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.798.598.691.
“Tersangka diduga telah menghilangkan material milik PDAM, dalam jumlah yang besar,” tandasnya. (*/Ron)




Tinggalkan Balasan