Penolakan Rapid Tess di Kecamatan Manggala Berhasil Digagalkan

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Gerakan penolakan Rapid tess massal di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala berhasil digagalkan.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh Kasi Pemerintahan Kel. Biring Romang, Yahya, bahwa terkait adanya pemasangan spanduk penolakan rapid tess di RT 03 RW 04, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Babinkamtibmas dan Banbinsa spanduk tersebut berhasil diturunkan.

“Jadi tadi pagi, senin (8/6/2020)ada laporan dari Ketua LPM Kel. Biring Romang, kami langsung bergerak sama – sama dan menurunkan spanduk penolakan itu, jadi ini spanduk tidak jelas siapa yang pasang dan apa tujuannya, “ kata Yahya.

Foto: Penurunan Spanduk Penolakan Rapid Tess di Kel. Biring Romang Kec. Manggala, senin pagi (8/8/2020)

Foto: Penurunan Spanduk Penolakan Rapid Tess Massal di Kel. Biring Romang Kec. Manggala, senin pagi (8/6/2020).

Padahal, Rapid Tess yang kita laksanakan beberapa hari yang lalu berjalan lancar, adapun warga yang ikut rapid tes jumlahnya ada 30 orang dan tidak ada persoalan didalamya, jelas Yahya.

Sementara itu Mas Ambang Selaku Ketua LPM Kel. Biring Romang dalam keteranganya mengatakan, bahwa memang ada pemasangan spanduk penolakan, tetapi tidak bertahan lama, begitu laporan masuk kami langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pihak Kelurahan.

“Spanduknya tidak bertahan lama, kira – kira 30 menitan saja. Kita juga sasar kedalam lorong itu, tidak ada warga yang mengaku atau melihat siapa yang pasang spanduk penolakkanya, “ terang Ambang.

Dari peristiwa itu kemudian melalui Group WA RT/RW kami pun menyampaikan himbauan, sebagai berikut;

“Tabe sehubungan dengan maraknya penolakan terhadap Rapid Test, bahkan adanya pemasangan spanduk penolakan tersebut di beberapa tempat khususnya di Makassar, maka mohon disampaikan kepada seluruh warga, bahwa:

1. Dihimbau warga tidak terpancing dan ikut-ikutan,

2. Setiap giat Rapid Test, pasti ada pemberitahuan dari kelurahan melalui RT/RW,

3. Rapid Test bersifat sukarela dan tdk ada pemaksaan,

4. Rapid Test yg diselenggarakan pemerintah bersifat gratis.

5. Jika ada yg memaksa dengan cara apapun terhadap seseorang untuk Rapid Test, mhn hubungi tim gugus kelurahan.
Sekian terima kasih.

(Mohon info ini disebarkan kepada warga)”

Kemudian lanjut Ambang, bahwa beberapa hari terakhir ada beredar himbauan untuk tidak menerima jika ada pihak – pihak yang mengaku dari gugus tugas datang ke rumah dengan dalih mengadakan Rapid Test dengan membayar nilai tertentu, ungkap Ambang.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kel. Biring Romang Kec. Manggala, melalui Kasi Pemerintahanya, Yahya mengatakan saat ini pihaknya terus menyampaikan edukasi ke warganya.

“Dengan adanya peristiwa itu, kami sementara memberikan edukasi terkait perilaku hidup sehat sesuai dengan protokol kesehatan kepada warga, terutama menggunakan masker apabila kemana – mana dan tetap jaga jarak dan paling penting adalah cuci tangan. Ini kami sering sampai kan kepada seluruh warga sehingga tetap saling mengingatkan, “ terang Yahya

Untuk penolakan rapid tess, kami juga bersama semua stakholder terkait menghimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dengan gerakan – gerakan yang efeknya merugikan diri sendiri dan orang di sekitarnya. Dan keterlibatan pemangku kepentingan yang kami butuhkan seperti Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyakarat. tokoh Agama serta Tokoh Pemuda untuk selalu seiring berjalan dalam memberikan edukasi kepada warga, “ tutup Yahya.(Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *