TKSK Tidak Patuh, DTKS Dinsos Makassar Melanggar Permensos Nomor 5 Tahun 2019

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM  – Carut marut sistem pendataan penerima Bantuan Sosial Kemensos Kota Makassar diakibatkan tidak adanya transparansi dari pihak TKSK yang ditugaskan di Kota Makassar.

Hal itu terungkap saat sejumlah RT/RW dan tokoh masyarakat membantah bahwa para RT/RW dan Tomas tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasil investigasi, kepada awak media, pengakuan sejumlah RT/RW dari beberapa Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar, bahwa selama ini RT/RW tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarh DTKS tersebut.

“Kita tidak pernah diberi tau soal itu apalagi dilibatkan, padahal yang mereka data itu adalah warga kami. Bahkan kesan yang dipertontonkan para TKSK dan PKH merasa super power, mereka bilang dia itu di SK kan Kementrian jadi tidak boleh ada yang mengintervensi, termasuk Pemkot Makassar, ” ungkap salah satu Ketua RT yang berhasil ditemui di Kecamatan Tamalate, jum’at (21/5/2020).

Terkait verifikasi dan validasi data DTKS, kembali ketua RT/RW yang juga ditemui di Kecamatan lainnya menyampaikan hal yang sama, bahwa para TKSK dan PKH tidak diketahui seperti apa sistem bekerjanya.

“Kami juga disini tidak tau seperti apa sistem kerjanya itu TKSK dan PKH. Jadi kalau ada yang mengatakan RT/RW dilibatkan mulai dari awal pendataan sampai ke tahap verifikasi dan validasi, tentu kami akan tau siapa saja yang terdaftrar sebagai penerima di wilayah kami, tapi kan kami tidak pernah dilibatkan apalagi Musyawarah, ” kata ketu RT yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui, sesuai himbauan dari Dirjen Kemensos, bahwa setiap kali sosialisasi atau kunjungan ke daerah, Tim PKH dan TKSK itu selalu dihimbau untuk tetap berkoordinasi ke RT/ RW dan Lurah Setempat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Data Terpadu Kesajteraan Sosial (DTKS).

Himbauan itupun berkesesuai keputusan Mensos tahun 2013 tentang penetapan pembuktian keabsahan kepesertaan fakir miskin itu dengan rekomendasi dari lurah camat dinas instansi terkait.

Kemudian untuk verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin juga i melalui musyawarah desa/kelurahan yang mana melibatkan RT/RW dan Tokoh masyarakat dan dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota melalui TKSK sesuai yg Permensos 28 tahun 2017.

Dari beberapa sumber informasi yang berhasil dihimpun, mengenai proses validasi data tetap berpedoman kepada Permensos 28 tahun 2017. Adapun permensos No 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu berbicara validasi tingkat pemerintah daerah dengan lembaga pusat Pak, sementara pedoman tekhnis validasinya tetap berpedoman pada Permensos 28 Tahun 2017.

Mengungkap Fakta Carut Marut DTKS Kota Makassar…..

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Makassar yang di sampling yakni DTKS kecamatan Manggala, berdasarkan updating data terakhir pada bulan Oktober 2020 ditemukan data Kecamatan Manggala seluruhnya berjumlah 6.367 Rumah Tangga, dalam komposisi data tersebut masih memakai kode desa atau kode kelurahan yang lama dimana hanya terdapat 6 (enam) kelurahan yang terdaftar sebagai alamat masyarakat di DTKS dimana seharusnya data DTKS Kecamatan Manggala adalah 8 (delapan) Kelurahan.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 Tentang pembentukan Kelurahan Minasa UPA, Kel. Bonto Duri, Kel. Biring Romang, Kel. Bitowa, Kel.Laikang, Kel. Berua, Kel. Katimbang, Bakung, Buntusu dan Kelurahan Kapasa Raya (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor (2), berdasarkan perda yang dimaksud, pemekaran telah seluruhnya dilaksanakan pada Tahun 2017 dimekarkan 10 Kelurahan di Kota Makassar.

Berkaitan dengan kewajiban atas verifikasi dan validasi data DTKS bendasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada :

Verifikasi dan Validasi

Pasal 7
(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan yang telah disampaikan oleh gubernur.

(2) Verifikasi dan Validasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa/nama lain.

(3) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota.

(4) Bupati/wali kota menyampaikan data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

(5) Sebelum hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan.

(6) Dalam hal data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.

(7) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.

Pasal 8
Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Ditemukan fakta bahwa data DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Makassar telah menyalahi peraturan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, yang pada Pasal 8 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan ditetapkan paling sedikit setiap 6(enam) bulan sekali sesuai bunyi pasal 9 ayat 4.

Berdasarkan data DTKS update terakhir yang dihimpun, ditemukan bahwa sampling data di Kecamatan Manggala belum memuat 2 (dua) Kelurahan yang telah dimekarkan sejak Tahun 2017, kelurahan yang tidak masuk pada DTKS di kecamatan Manggala adalah Kelurahan Bitowa dan Kelurahan Biring Romang.

Hal tersebut tentunya menyalahi tugas dan fungsi TKSK yang tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan benar sesuai kewenangan yang diberikan oleh kementerian sosial dan peraturan yang berlaku sehingga berdampak pada keakuratan data masyarakat miskin.

Keakuratan data masyarakat miskin merupakan hal dasar yang sangat menentukan dalam tepat sasarannya bantuan pemerintah untuk kesuksesan program pengentasan kemiskinan dalam hal ini berada di wilayah Kota Makassar. (ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *