Makassar, 07 Agustus 2024 — Berdasarkan surat undangan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan peninjauan lokasi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini. Peninjauan ini dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P., selaku Koordinator Zona II Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang wilayah kerjanya mencakup Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea.
Peninjauan lokasi ini dilaksanakan menyusul adanya klaim kepemilikan oleh pihak ketiga terhadap lahan tersebut, yang berdasarkan catatan pemerintah, merupakan aset milik daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, Camat Rappocini, Lurah Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio, serta sejumlah tokoh masyarakat termasuk Ketua RT dan RW setempat.
Klaim dari pihak ketiga atas lahan PSU milik Pemkot Makassar tersebut menjadi dasar utama peninjauan yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban. Di lokasi, ditemukan bahwa sebuah pagar telah dibangun tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kondisi ini memicu tindakan langsung dari Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk melaksanakan pembongkaran sebagai langkah penegakan aturan.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku, di mana setiap bangunan yang didirikan di atas lahan milik pemerintah harus memiliki izin yang sah. Pembangunan pagar tanpa IMB ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga menambah kompleksitas sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Dalam proses peninjauan dan pembongkaran tersebut, Tim Penertiban bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian, serta aparat TNI dari Koramil setempat. Kehadiran unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar selama proses berlangsung. Pihak Kecamatan dan Kelurahan turut berperan dalam memberikan dukungan administratif dan memastikan transparansi proses ini.
Camat Rappocini dan Lurah Bonto Makkio menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga aset publik. Mereka juga berharap agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, termasuk dalam hal pembangunan di atas lahan milik pemerintah.
Tri Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan bahwa perlindungan terhadap aset milik pemerintah, khususnya lahan PSU, merupakan prioritas utama Dinas Penataan Ruang. “Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan aset pemerintah. Peninjauan dan pembongkaran ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan aturan dan memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Tri.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap pembangunan yang dilakukan, terutama di atas lahan yang dimiliki oleh pemerintah. Ketiadaan IMB atau legalitas lainnya tidak hanya dapat memicu masalah hukum, tetapi juga merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terus melakukan pemantauan di berbagai wilayah, terutama dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga tata kelola ruang yang baik di Kota Makassar serta meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan di kemudian hari.
Kejadian di Jalan Tidung 5 ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pemerintah melalui koordinasi dengan berbagai instansi dapat merespon cepat terhadap permasalahan di lapangan. Penertiban semacam ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perkotaan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Tim Penertiban, diharapkan sengketa lahan serupa dapat diminimalisir di masa depan.(*)




Tinggalkan Balasan