Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny Pomanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri, atas nama Pak Dirjen, yang telah mengabulkan permohonan kami terkait revisi RTRW Kota Makassar. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepala daerah lainnya,” ujar Danny Pomanto pada Rabu (4/9/2024).
Dalam keterangannya, Danny Pomanto menjelaskan bahwa revisi RTRW Kota Makassar sangat diperlukan mengingat adanya sejumlah masalah terkait tata ruang kota. Permasalahan ini muncul karena RTRW Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dahulu disahkan, tanpa mengakomodir sepenuhnya kebutuhan tata ruang di Kota Makassar.
“Terdapat sejumlah permasalahan tata ruang yang semestinya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Sulsel. Kota Makassar sudah mengikuti semua prosedur dan tahapan yang diperlukan, dan Alhamdulillah, kami sudah menandatangani beberapa kesepakatan tadi. Harapan kami, revisi RTRW ini akan segera mengatasi masalah tata ruang yang selama ini menghambat,” jelasnya.
Danny juga menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam rapat koordinasi ini adalah pentingnya sinkronisasi antara RTRW Kota Makassar dan RTRW Provinsi Sulsel. Sinkronisasi ini diperlukan agar tata ruang kota yang sudah direncanakan tidak tumpang tindih dengan kebijakan di tingkat provinsi. “Keinginan dan kebutuhan tata ruang Kota Makassar harus diakomodasi dalam RTRW Provinsi Sulsel, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam implementasinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, menyatakan bahwa revisi RTRW Kota Makassar telah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Persub ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan RTRW baru, yang akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modal di Kota Makassar.
“Setelah pembahasan lintas sektor ini selesai, kami akan segera melanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Substansi dari Dirjen Tata Ruang. Setelah itu, tahap berikutnya adalah mengadakan Rapat Paripurna di DPRD Kota Makassar untuk mengesahkan Perda RTRW Kota Makassar,” ungkap Fahyuddin.
Menurut Fahyuddin, revisi RTRW ini akan membawa dampak positif, terutama dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Makassar. Dengan adanya revisi ini, kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan akan memiliki kepastian tata ruang yang jelas. Hal ini tentu saja akan menarik lebih banyak investor untuk datang dan berinvestasi di Kota Makassar.
“Kami bersama tim telah melakukan beberapa revisi terhadap rencana tata ruang wilayah, yang semuanya ditujukan untuk memudahkan orang datang dan berinvestasi di Makassar. Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota,” tambahnya.
Revisi RTRW ini tidak hanya memudahkan investor, tetapi juga diharapkan akan mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Makassar. Penyesuaian tata ruang yang dilakukan akan memungkinkan pemerintah untuk merencanakan pembangunan di kawasan-kawasan strategis secara lebih optimal. Dengan begitu, pengembangan kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur transportasi dapat dilakukan lebih efisien dan efektif.
Dengan revisi ini, Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan yang terencana dan terarah. Kehadiran para investor akan memberikan dampak positif, baik dari segi penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap dengan disahkannya RTRW yang baru, Makassar akan menjadi destinasi utama bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor-sektor strategis,” tutup Fahyuddin.(*)




Tinggalkan Balasan