Dinas Sosial Kota Makassar Sosialisasikan Prosedur Perubahan BPJS Mandiri Menjadi KIS-ABPD

Posted by

MAKASSAR – Dinas Sosial Kota Makassar mengadakan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan BPJS Mandiri menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan perubahan tersebut.

Acara yang diadakan di Aula Dinas Sosial dihadiri oleh warga yang ingin melakukan perubahan, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Sosial, Andi Pangerang Nur Akbar, menjelaskan pentingnya perubahan ini untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Dengan beralih ke KIS-ABPD, masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih dalam pelayanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya yang berat. Kami di sini untuk membantu dan memberikan informasi yang jelas mengenai proses perubahan ini,” ujar Andi.

Andi menekankan bahwa semua dokumen ini penting untuk memastikan proses perubahan berjalan lancar. “Kami mendorong masyarakat untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar tidak ada kendala saat proses pengajuan. Jika ada yang kurang jelas, petugas kami siap membantu,” tambahnya.

Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa KIS-ABPD memberikan beberapa keuntungan, seperti akses yang lebih luas ke fasilitas kesehatan, biaya yang lebih terjangkau, dan layanan kesehatan yang lebih baik. Dengan adanya KIS-ABPD, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat mengenai perubahan status kepesertaan BPJS Mandiri menjadi KIS-ABPD. Dinas Sosial Kota Makassar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang memadai.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam memperhatikan status kepesertaan kesehatan mereka dan mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan akses layanan kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *