,

Makassar-Gowa-Maros Kolaborasi Bangun PLTSa, Solusi Regional Atasi 1.000 Ton Sampah per Hari

Posted by

Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Maros resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2026).

Kolaborasi lintas daerah ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), sekaligus menjawab tantangan peningkatan timbulan sampah di kawasan Mamminasata.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik, khususnya di wilayah perkotaan.

“Ini adalah langkah besar yang diharapkan mampu memutus pola lama pengelolaan sampah dan menghadirkan sistem yang lebih modern dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pendekatan aglomerasi dipilih agar persoalan sampah tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui sinergi antarwilayah.

“Kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yakni Gowa dan Maros,” jelasnya.

Munafri mengungkapkan, timbulan sampah di Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan yang dimiliki baru sekitar 67 persen, sehingga perlu peningkatan untuk memaksimalkan layanan.

Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.

“Dengan kapasitas tersebut, kita menargetkan produksi energi listrik sebesar 20 hingga 25 MegaWatt, tergantung kualitas sampah yang masuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Munafri memastikan bahwa teknologi yang digunakan dalam proyek PSEL merupakan teknologi modern yang telah teruji dan aman bagi lingkungan.

Ia menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Teknologi ini sudah proven dan tidak mungkin dijalankan pemerintah jika belum teruji. Justru ini menjadi solusi agar sampah tidak lagi menumpuk,” tegasnya.

Untuk mendukung proyek tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PLTSa.

Lokasi ini dinilai strategis karena masih memiliki potensi bahan baku dari timbunan sampah lama yang dapat dimanfaatkan.

Munafri menambahkan, sekitar 20 hingga 25 persen sampah di TPA masih dapat diolah menjadi bahan baku energi.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Pemkot Makassar saat ini tengah mempercepat transisi dari metode open dumping menuju sanitary landfill.

Upaya tersebut diperkuat melalui pemilahan sampah berbasis RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos, hingga pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

“Hari ini kita sudah memetakan seluruh area yang harus dilakukan penutupan tanah (cover soil) setiap hari, agar tidak ada lagi praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kota Makassar bersama daerah penyangga dalam menghadirkan solusi terpadu dan berkelanjutan untuk persoalan sampah perkotaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *