MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan pihaknya memperketat pengawasan parkir di setiap event besar Kota Makassar. Juru parkir (jukir) event kini wajib terdaftar resmi di Perumda Parkir.
Penegasan itu disampaikan ARA saat memimpin apel pagi bersama jajaran Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa, 2 Juni 2026.
“Apel pagi ini bagian dari evaluasi dan monitoring kita. Yang paling penting adalah menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar ARA.
Tarif Rp15 Ribu Sudah Tidak Ada
ARA mengungkapkan, Perumda Parkir melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum event berlangsung. Tujuannya meminimalisir pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Dulu masih ada tarif parkir yang bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Sekarang itu sudah tidak ada lagi karena kami melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung,” jelasnya.
Baca Juga : DirOps Perumda Parkir Makassar Raya: Pengelolaan Parkir MHM 2026 Berjalan Tertib dan Sesuai Regulasi
Meski begitu, ia mengakui masih ada pihak yang tidak nyaman dengan penertiban. Namun Perumda Parkir tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin terlibat secara resmi.
“Kalau mau diberdayakan silakan, tetapi harus tertib dan mengikuti aturan. Jangan hanya maunya diberdayakan tetapi tidak mau mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan ke Masyarakat: Minta Karcis Resmi
ARA juga mengimbau masyarakat lebih kritis saat membayar parkir di kegiatan atau event tertentu. Ia meminta warga tidak membayar jika tidak diberi karcis resmi oleh jukir.
“Harapan kami kepada masyarakat, kalau ada event dan tidak diberikan karcis parkir resmi, jangan dibayar. Karcis itu adalah bukti resmi pembayaran dan bentuk transparansi pelayanan parkir,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan siapa pun yang ingin menjadi jukir event harus terdaftar dan mendapat penugasan resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya.
“Kami ingin seluruh pengelolaan parkir berjalan tertib dan profesional. Karena itu, setiap juru parkir event harus terdaftar secara resmi di Perumda Parkir,” tutup ARA.(**)




Tinggalkan Balasan