Dukung Penataan PKL di Makassar, Komunitas Hijau: Bukan Penggusuran, Melainkan Restorasi Fungsi Kota & Drainase

Posted by

Dukung Penataan PKL di Makassar, Komunitas Hijau: Bukan Penggusuran, Melainkan Restorasi Fungsi Kota & Drainase

 

MAKASSAR, metrtimur.com – Di tengah dinamika opini publik terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di atas fasilitas umum, dukungan signifikan mengalir dari kalangan pemerhati lingkungan. Forum Komunitas Hijau Makassar menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai strategi krusial untuk menciptakan kota yang tertib, estetis, dan bebas banjir.

 

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah bukanlah aksi penggusuran semata, melainkan bagian integral dari penataan ruang kota. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase agar beroperasi secara optimal demi kepentingan bersama.

 

“Selama ini, pandangan masyarakat sering terpaku pada aspek ekonomi PKL tanpa melihat dampak ekologis yang jauh lebih besar. Penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar perlu didukung karena bertujuan menciptakan lingkungan yang estetis dan fungsional,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).

Urgensi Penataan Drainase: Mencegah Banjir Melalui Aksesibilitas Saluran

Yusran menyoroti bahwa persoalan banjir dan pendangkalan saluran air di Kota Makassar tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengerukan sedimen berkala. Akar masalahnya terletak pada tertutupnya saluran drainase oleh lapak usaha semi-permanen.

 

Banyak saluran drainase di Makassar mengalami gangguan fungsi akibat aktivitas usaha yang berdiri tepat di atas atau di sekitar bantaran sungai. Kondisi ini membatasi akses petugas kebersihan untuk melakukan pembersihan rutin.

 

“Kami melihat langsung kondisi lapangan. Ketika lapak berjejal menutupi drainase, petugas kesulitan membersihkan sampah. Limbah rumah tangga dan sisa usaha ikut terbawa arus dan mengendap, mempercepat sedimentasi. Inilah penyebab air meluap meski hujan tidak berlangsung lama,” jelas Yusran.

 

Ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif melalui penataan ruang berkelanjutan dan penegakan aturan terhadap setiap aktivitas yang menghambat fungsi hidrologis kota. Aspek lingkungan, estetika, kesehatan, dan kepatuhan hukum harus dijaga secara simultan.

Transformasi Visual: Dari Semrawut Menjadi Ruang Terbuka yang Estetis

Selain manfaat teknis dalam pengendalian banjir, Yusran mengapresiasi dampak visual dari penataan tersebut. Ia mencatat perubahan signifikan pada wajah kota setelah sejumlah kawasan ditata ulang.

 

“Sebelumnya, bantaran saluran terlihat semrawut dipenuhi tenda dan dagangan. Setelah ditata, saluran air terlihat jelas, ruang terbuka kembali hadir, dan lingkungan menjadi lebih bersih. Ini memberikan kesan kota yang terawat serta nyaman bagi warga maupun pengunjung,” ungkapnya.

 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembalikan peruntukan fasilitas sosial dan umum sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan nilai estetika perkotaan.

Penegakan Hukum Berbasis Dialog dan Sanksi Bertahap

Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada aspek fisik, tetapi juga kepastian hukum. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

 

Namun, pendekatan yang diterapkan Pemkot Makassar dinilai inklusif dan humanis. Pemerintah mengedepankan sosialisasi, dialog, dan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi. Bagi pelanggar yang tetap menempati zona terlarang atau membuang limbah sembarangan, tahapan sanksi administratif berlaku mulai dari peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin.

 

“Pendekatan dialogis ini penting agar kepentingan umum terlindungi tanpa mengabaikan hak ekonomi warga. Fakta di lapangan menunjukkan proses penertiban berlangsung kondusif dan tanpa bentrokan, membuktikan bahwa kolaborasi mampu membangun kesepahaman,” kata Yusran.

Sinergi Ketertiban, Estetika, dan Ekonomi Rakyat

Forum Komunitas Hijau mendorong Pemkot Makassar untuk terus konsisten dalam pola penataan yang mengedepankan aspek lingkungan, estetika, hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Yusran menolak narasi yang mempertentangkan ketertiban kota dengan pertumbuhan ekonomi warga.

 

“Ketertiban, keindahan lingkungan, dan ekonomi rakyat bukanlah hal yang bertentangan. Ketiganya dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Kota Makassar agar menjadi ruang hidup yang nyaman dan bersih,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari komunitas sipil seperti Forum Komunitas Hijau, diharapkan percepatan penataan kota di Makassar dapat diterima secara luas oleh masyarakat sebagai langkah progresif menuju kota yang berkelanjutan dan layak huni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *