Percepat Penataan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Raya Gelar Roadshow di Biringkanaya & Tamalanrea
MAKASSAR, metrotimur.com – Perumda Parkir Makassar Raya terus menggencarkan program penataan perparkiran melalui kegiatan Roadshow Sosialisasi Program Kerja. Memasuki hari ke-8, Rabu (17/6/2026), rombongan jajaran direksi, Dewan Pengawas, Tenaga Ahli, hingga staf operasional menyasar dua kecamatan strategis: Biringkanaya dan Tamalanrea.
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam mengatasi persoalan parkir liar, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi.
Sinergi Kuat Atasi Jukir Liar dan Pungutan Tidak Sah
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa kolaborasi erat dengan aparat kewilayahan adalah kunci keberhasilan penataan parkir. Ia menyambut baik respons positif dari Camat dan Lurah di kedua wilayah tersebut dalam menjawab berbagai kegelisahan masyarakat terkait manajemen parkir.
“Alhamdulillah, dialog di Biringkanaya dan Tamalanrea berjalan produktif. Ini menjadi fondasi kuat untuk membangun sinergi jangka panjang,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).
Fokus utama pembahasan adalah keberadaan juru parkir (jukir) liar yang belum terdaftar secara resmi. Andi Ryan mengindikasikan adanya praktik pungutan liar di mana hasil retribusi diduga disetorkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga merugikan pendapatan daerah dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Kita mengetahui masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama di kawasan dengan densitas ekonomi tinggi. Diperlukan kerja sama tiga pilar—Perumda Parkir, Camat/Lurah, dan masyarakat—untuk melakukan pendataan akurat dan penertiban tegas,” jelasnya.
Pemetaan Titik Rawan: 81 Lokasi di Tamalanrea, 31 di Biringkanaya
Berdasarkan hasil pemetaan awal, Perumda Parkir mencatat sejumlah titik rawan yang memerlukan perhatian khusus:
Kecamatan Tamalanrea: Teridentifikasi sekitar 81 titik atau personel jukir yang menjadi fokus penataan.
Kecamatan Biringkanaya: Tercatat 31 titik, namun dengan tantangan unik karena luas wilayah dan tingginya aktivitas korporasi serta kawasan usaha.
Andi Ryan menekankan bahwa luasnya wilayah Biringkanaya membutuhkan strategi pengawasan yang lebih intensif dan berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali jukir liar pasca-penertiban.
Tegas Terhadap Pungutan Tanpa Dasar Hukum
Dalam roadshow tersebut, Perumda Parkir memberikan peringatan keras terhadap lokasi-lokasi yang masih melakukan pungutan parkir tanpa dasar kerja sama resmi atau kewenangan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kami mempertegas kepada pihak kelurahan dan kecamatan bahwa pungutan tanpa dasar kerja sama sah adalah tindakan tidak dibenarkan. Retribusi parkir harus mengikuti aturan daerah dan berkoordinasi penuh dengan instansi terkait,” tegas Andi Ryan.
Ia mencontohkan beberapa titik parkir yang status pengelolaannya masih ambigu dan belum sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme resmi Perumda Parkir. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ajakan Partisipasi Masyarakat Melalui Layanan Pengaduan
Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi vertikal dengan pemerintah kecamatan/kelurahan guna menjaga ketertiban umum. Namun, peran masyarakat sipil juga dianggap krusial sebagai mata dan telinga di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Jika menemukan praktik parkir liar, pungutan tanpa karcis, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Perumda Parkir Makassar Raya,” tutup Andi Ryan.
Dengan pendekatan persuasif namun tegas ini, diharapkan tata kelola parkir di Biringkanaya dan Tamalanrea dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (***)




Tinggalkan Balasan