Makassar, metrotimur.com – Program Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala sudah di tingkat pemetaan wilayah, Senin (13/03/17).
Di Ketahui Program Nasional Agraria (Prona) dari 153 Kelurahan yang ada di Kota Makassar, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala tahun ini 2017 di beri kepercayaan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja sama melakukan peningkatan alas hak tanah warga menjadi sertifikat secara gratis.
Adapun jumlah yang akan di integrasikan status tanah warga untuk di Kelurahan Bangkala mencapai 1800 bidang. Tidak hanya itu PTSL juga melakukan pendataan bidang untuk Fasum Fasos yang ada di wilayah Kelurahan Bangkala untuk di buatkan sertifikat sebagai aset Pemkot Makassar.
Lurah Bangkala, Haji Waris kepada media menjelaskan, ” program Prona tersebut, kami di Kelurahan Bangkala di berikan kepercayaan oleh pihak BPN untuk mendampingi dalam melakukan pendataan bidang yang akan di integrasikan kepemilikannya ke tingkat Surat Hak Milik (SHM), Kata Lurah Bangkala.
Lanjut, adapun bentuk pendampingan untuk BPN, kami dari Kelurahan Bangkala membentuk tim yang berjumlah 12 orang, 12 orang tersebut yang terbentuk, kita libatkan para tokoh masyarakat yang memang menguasai wilayah yang ada di wilayah Kelurahan Bangkala, Kata Haji Waris.
Mengenai biaya untuk penerbitan sertifikat bagi warga yang ingin mengintegrasikan tanahnya menjadi Hak Mulik (sertifikat), pihak BPN tidak memungut biaya, namun tetap ada biaya yang harus di keluarkan namun sifatnya untuk kelengkapan administrasi, seperti, Materai dan kertas Foto copy berkas, sementara untuk biaya yang di wajibkan bagi warga yang mengusulkan tanahnya, tetap di wajibkan untuk membayar seluruh biaya yang bentuknya pajak, seperti BPHTB.
” bagi warga, pihak BPN tidak membebani biaya untuk penertiban sertifikatnya, tetapi untuk pajak seperti BPHTB, tentu menjadi suatu kewajban jika dari akumulasi nilai tanah dan bangunan tidak di posisi nihil, “, Terang Haji Waris.
Sekedar di ketahui, untuk tim pendampingan PTSL yang berjumlah 12 orang tersebut yang di bentuk oleh Kelurahan sifatnya sukarela, artinya 12 orang pendamping tidak mendapat insentif, mengenai kerja Tim pendamping yakni pendataan, pemetaan dan pengukuran, Kata Lurah Bangkala Haji Waris.(Ron)




Tinggalkan Balasan