Mario Said Hadiri Rapat Pemaparan Angkutan Yang Bersifat Online

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Dalam menyikapi pemberlakuan revisi peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, di lakukan rapat bersama di Dinas Perhubungan Provinsi sulsel, Rabu (22/03/17) Kemarin.

Terkait Hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan Saat ini masih tahap Proses Prosedur dari pusat, untuk pemberlakuan seluruh indonesia, Kamis (23/03/17).

“Sepanjang memenuhi Syarat izinnya yang di keluarkan, Mereka memenuhi syarat, yah.. tetap jalan, mungkin juga perlu ada Batasan Kouta dan juga tarif nantinya untuk Operasional mereka yang bersifat Online,” ujarnya.

Para Perwakilan Mereka juga hadir mendengar Langsung pemaparan terkait Operasional yang bersifat Online, yah itu tadi, kedepannya nanti ada batas tarif, tarif atas dan tarif bawa. jadi yang non online ini bisa mengambil Tarif di tengah dari tarif yang di keluarkan,” jelasnya.

Kegiatan Rapat tersebut di hadiri
Direktur intelkam Polda sulsel,
Dirlantas Polda Sulsel, kepala badan Kesbangpol provinsi sulsel, Kapolrestabes Kota Makassar, Kadishub Gowa, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, kepala Dinas Kominfo Makassar, Ketua DPD Organda Prov Ketua DPD Organda Kota Makassar, Ketua Asosiasi taksi (Aplikasi), Management Grab Car, Management Go Kart. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *