MAKASSAR, METROTIMUR– Sidang lanjutan gugatan dua Mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Bakrisal Rospa dan Henry F Jebss kembali mengikuti sidang lanjutan perkara nomor 44/G/2016/PTUN.Mks, Rabu (27/7/16)
Sidang tersebut terkait dengan gugatan mahasiswa terhadap surat keputusan Rektor UIM Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap kedua mahasiswa tersebut.
Dari delapan Kuasa Hukum tergugat terlihat hanya tiga orang yang hadir mengikuti persidangan tersebut yakni Ir. Suradi, MT, Mahyus, SE.,MSI dan H. Nurdin tajry SH MH.
Agenda sidang yang menyeret Istri Wakil Gubernur Sulsel ini, merupakan sidang Duplik dari pihak tergugat, akan tetapi pihak tergugat belum mempersiapkan berkas Duplikat terpaksa Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan menunda sidang hingga selasa 2 Agustus 2016 mendatang.
Majelis Hakim menyampaikan kepada kuasa hukum tergugat, bahwa apabila pada persidangan selanjutnya belum mempersiapkan berkas Duplik, maka akan dianggap tergugat tidak mau menggunakan hak Duplik nya, dan proses penyelesaian perkara akan dilanjutkan pada agenda penerimaan bukti bukti penggugat.(*)

