by
Kategori: POLITIK
-

Mantan Anggota Dewan PPP All Out Menangkan DIAmi
Makassar, metrotimur.com – Mantan anggota dewan kota Makassar, H. Bakri Krg. Bani dari PPP all out menangkan DIAmi. H.Bakri krg. Bani selaku tokoh masyarakat Minasa Upa yang juga sebagai Ketua ORW tiga periode memuji kinerja pemerintah Kota Makassar dibawa kepemimpinan Danny Pomanto. Hal tersebut disampaikan saat menerima Calon Walikota Danny Pomanto saat bertandang kekediamannya di…
-

Kembali Danny Pomanto Mendapat Dukungan Dari Warga Dapil IV
Makassar, metrotimur.com – Usai di Tamamaung, Petahana Danny Pomanto Kembali menghadiri undangan silaturahim warga di Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, Jumat (23/02/2018). Usai Shalat Ashar di Mesjid Babultoba Kelurahan Pampang, Danny sang anak lorong kembali menyapa warga di Lorong demi lorong hingga ke rumah Tokoh Masyarakat Pampang H Basri. Basis pemenangan Danny di periode pertamanya ini…
by
-

Basis Pemenangan: Jangan Biarkan Makassar Mundur Lagi
Makassar, metrotimur.com – Calon Wali Kota Petahana, Danny Pomanto, kembali menunjukkan superioritas saat ‘turun’ berkonsolidasi di Kelurahan Tamamaung, dan Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Jumat (23/2/2018). Wilayah itu sendiri diketahui merupakan basis pemenangan Danny di pilkada lalu, sehingga dalam pemantapan kerja-kerja elektoral Danny turun didampingi beberapa divisi tim pemenangan, termasuk panglima tim DIAmi, Adi Rasyid Ali.…
by
-

Warga Tamamaung: Orang Cerdas Tetap Pilih Nomor 2
Makassar, metrotimur.com – Warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang begitu antusias menyambut calon wali kota petahana, Moh Ramdhan Pomanto, Jumat (23/2/2018). “Kalau orang cerdas pasti pilih yang tepat, yang tepat itu nassami Pak DP. Kami warga Tamamaung siap mempertahankan wali kota terbaik kita,” ujar Munawar Warga Jalan Vetarani III tersebut. Seperti biasanya, warga saling berebut untuk…
by
-

KPU Makassar : Cacat Prosedural Gugatan Appi-Cicu Harus Ditolak
Makassar, metrotimur.com – Kuasa hukum KPU kota Makassar Marhumah Madjid menegaskan gugatan pemohon ke Bawaslu kota Makassar kabur dan cacat prosedural. ‘’Gugatan mereka kabur dan cacat prosedural. Karena dasar mereka merujuk pada pasal 11 ayat 2. Sementara penyelesaiannya ada pada ayat 3 Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Saya yakin putusan KPU yang mereka…
by



