Dihadapan Hakim, Sabri Benarkan Kesaksian Wali Kota Danny

0
1108

Makassar, metrotimur.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin, 16 Oktober 2017.

Kehadiran Wali Kota Danny dalam persidangan yang mendudukkan tiga terdakwa yakni Asisten I Pemerintah kota (Pemkot) Makassar Sabri, Jayanti, dan Rusdi sebagai bentuk kepatuhan hukum Wali Kota Danny terhadap proses yang tengah berjalan.

Dalam keterangan Walikota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dihadapan majelis hakim menjelaskan, bahwa PT. Pelindo pernah bersurat kepada Pemkot Makassar dalam hal memediasi untuk mempermudah akses jalan menuju Proyek MNP tersebut.

Sikap Pemkot Makassar dalam hal permintaan PT. Pelindo, menurut Wali Kota Danny Pomanto dimana  proyek Nasional tersebut masuk di wilayah Pemkot Makassar, maka pihak Pemkot Makassar diminta untk melakukan mediasi, menindak lanjuti permintaan PT. Pelindo, Walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto melalui tahapan terlebih dahulu, yakni menyangkut kajian Tata ruang Pemkot Makassar. Adapun langkah yang dilakukan adalah mengeluarkan disposisi kepada Bappeda untuk berkoordinasi dengan tata ruang, setelah kajian tata ruang, kemudian mengeluarkan disposisi secara tertulis kepada Sekda Ibrahmi Saleh untuk memediasi dalam rangka mempermudah akses jalan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi menindak lanjuti permintaan PT. Pelindo tersebut saya pun kemudian mengeluarkan disposisi kepada Bappeda untuk berkoordinasi dengan Tata Ruang, kemudian disposisi kepada Sekda dalam rangka memediasi mengenai akses jalan tersebut karena menyangkut dengan masyarakat sekitarnya, ” terang Danny Pomanto.

Mengenai pembebasan lahan, Danny Pomanto mengatakan, bahwa memang PT. Pelindo pernah meminta biaya pembebasan lahan kepada Pemkot Makassar, tetapi saya menolak dengan tegas permintaan pihak PT. Pelindo tersebut dengan secara tertulis.

Dari keterangan kesaksian Walikota Makassar seperti disampaikan didalam sidang, terdakwa Asisten I Muh. Sabri membenarkan kesaksian Walikota Makassar, bahwa Walikota Makassar tidak pernah menerima laporan terkait persoalan hasil mediasi antara pihak PT. PP dan Rusdin Jayanti terkait sewa lahan tersebut.

“Benar bahwa saya tidak melaporkan sewaktu selesai memediasi kedua pihak swasta tersebut, yang saya laporkan adalah terkait groudbeaking sudah aman dan terkendali sesuai dengan jadwal yang ditentukan, ” jelas Muh. Sabri.

Sementara itu, menurut JPU Irma Ariyanti, Wali Kota Danny mengatakan, tidak terlibat sedikit pun dalam kasus ini karena dalam persaksiaannya hanya meluruskan disposisi rekomendasi dari PT Pelindo.

”Surat disposisi tersebut kami tak mengambilnya sebagai barang bukti. Tetapi surat disposisi ini dialihkan ke Sekretaris Daerah (Sekda),” sebut Jaksa Irma Ariyanti.

Sekadar diketahui, disposisi yang ditujukan ke Sekda Makassar dan Bappeda isinya sangat normatif, Sesuai prosedur yang sifatnya normatif, wali kota mendisposisi dengan meminta agar menindaklanjuti permintaan PT Pelindo IV. Di lembar disposisi tertulis, tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada. Disposisi ini diberikan untuk memenuhi permintaan PT Pelindo agar memungkin perusahaan plat merah itu melakukan groudbeaking sesuai tenggag waktu yang ditetapkan. (Ron).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini