Makassar, metrotimur.com – Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang, terlihat sedang menertibkan baliho yang terpasang di sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan.
Puluhan baliho besar dan kecil ini dinilai melanggar aturan karena terpasang di tempat umum yang dinilai telah mengganggu keindahan tata kota seperti yang terpasang di median tengah Jl. AP Pettarani (fly over hingga Ramayana).
“Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan tata kota Makassar Khususnya Kecamatan Panakkukang. Dalam perda juga sudah diatur tentang lokasi yang diperbolehkan.
” Jika ada yang memasang di fasilitas umum seperti taman, pohon peneduh, tiang listrik atau telepon dan jembatan, pasti melanggar “, Ujar Camat Thahir Deng Ngalli, Senin (27/03/17).
